laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto, Nurhayati akan mengajukan
nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya,
Senin (17/10/2017),” kata Penasehat Hukum, Iwut Widiyanto.
persidangan berikutnya.
dengan BAP (berita acara pemeriksaan,”tandas Iwut.
lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
kerugian keuangan Negara atas perkarta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran
2013 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa
Timur, tanggal 13 Juli 2017, menunjukkan adanya kerugian Negara senilai Rp 1,2
miliar. Kerugian Negara itu diakibatkan adanya kelebihan bayar dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto kepada pihak rekanan,” kata JPU
Agustri Hartono, dalam dakwaannya.
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2
Kota Mojokerto telah menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama dengan Moh Hadi
Wiyono, Ketua Panitia Pengadaan Barang Pemkot Mojokerto, serta rekanan pemenang
lelang, yakni Moch Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, M Nur Sasongko,
Direktur CV Global Inc dan Hartono, hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp 1,2
miliar.
mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat
peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun
2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi
kebutuhan alat-alat laboratorium,
alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.
lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai
penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara dengan
nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp
3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek
tersebut.
panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global
selaku anggota komunitas perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan para
tersangka, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)




