Febriyanto dinilai cukup kredibel dan layak diberi pinjaman. Aset berharga
berupa rumah, tanah dan mobil yang dimiliki mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto
yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan
(OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 Juni 2017 ditakar lebih dari cukup
untuk melunasi hutang yang hampir tembus satu miliar rupiah.
Setiawan, Direktur Operasional PT Akrindo Jaya Sejahtera satu dari lima saksi yang
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan
Tipikor Surabaya dengan terdakwa tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto,
Selasa (24/10/2017).
Taufiq, penasehat hukum Umar Faruq, terdakwa mantan wakil
ketua Dewan.
Wiwiet, Dody tak gamang soal uang Rp 730 juta yang dipinjam mantan
Kadisporabudpar Kota Mojokerto tersebut. Ia pun membeber sejumlah aset berharga milik Wiwiet. Diantaranya tanah yang relatif luas dan tersebar di kawasan Mojosari, Puri,
dan Sidoarjo dengan perkiraan mencapai miliaran rupiah. Juga tanah seluas 815 meter persegi senilai Rp 3,8 miliar di
Gunungsari, Surabaya. ’’Juga ada mobil Fortuner,’’ kata Dody.
pinjaman pun sudah disepakati, yakni akhir Desember 2017. Wiwiet dikenakan
bunga pinjaman sebesar 2 persen per bulan.
jumlah besar itu, menurut Dody, juga tak lepas dari ‘raport’ Wiwiet yang kerap
pinjam dalam jumlah yang cukup besar pula.
dengan nada tinggi.
hingga Rp 50 juta, Wiwiet juga selalu konsisten dan mengembalikannya
lengkap dengan bunga.
mulai curiga dengan sikap Wiwiet yang
semula hendak membarter hutangnya dengan lima paket proyek senilai Rp 8,1 miliar. Karena, paket-paket proyek yang dijanjikan akan digelar di
P-APBD 2017 itu ternyata tak ditemukan
di laman
lelang SIRUP–LKPP.
alias Ipang, Direktur CV Bintang
Persada di
kantor Dinas PUPR 16 Juni, Dody sempat ragu akan menyerahkan pinjaman
tahap dua sebesar Rp 500 juta.
Namun Wiwiet berulangkali menyebut kondisi
sedang bahaya dan akan menjaminkan aset serta jabatannya sebagai kepala dinas.
menirukan ucapan Wiwiet saat itu.
menyerahkan uang yang telah disimpan di mobil milik Ipang.
mencecar Ipang ikhwal pemberian dan proses pendistribusian uang.
triwulanan saat hendak meminjam uang.
Triwulanan,’’ ujarnya.
terdiam.
Semula meminta Rp 2,5 miliar lalu kemudian turun Rp 1,5 miliar dan akhirnya
disepakati senilai Rp 930 juta.
tersebut, JPU juga menghadirkan tiga orang dari kalangan swasta,
yakni Taufiq Fajar alias Kaji, Hanif
Mashudi, dan Agung Harianto. Tiga orang inilah yang berperan sebagai kurir
yang
mendistribusi uang Rp 300 juta kepada pimpinan Dewan yang berujung OTT KPK.
kalangan eksekutif dan anggota DPRD Kota Mojokerto.
diberitakan, tiga pimpinan Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani di
kursi terdakwa lantaran terjaring OTT KPK 16 Juni 2017 lalu, bersama Wiwiet
Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto.
pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN
Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300
juta. Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet
Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian
Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman
masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah
menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya
diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan
lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)




