Mojokerto, terdakwa kasus dugaan penerima suap yang menjalani persidangan di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/11/2017), menangis di hadapan majelis
hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
legislatif daerah tersebut, yakni mantan ketua Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan
Fanani masing-masing mantan wakil ketua Dewan tak kuat menahan tangis saat
mengutarakan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga
mereka.
membacakan rambu-rambu larangan KKN bagi anggota Dewan, seperti termaktub dalam
kode etik, tatib maupun susduk Dewan serta meminta para terdakwa menanggapi.
tidak menuruti senior (anggota Dewan dua periode atau lebih), dan mengabaikan
tekanan anggota Dewan,” ucap Purnomo, seraya menghela napas.
mengaku salah langkah hingga menabrak aturan. “Keluarga saya akhirnya yang
menjadi korban,” ucapnya sembari mengusap air mata.
Tipikor itu pun mendadak hening. Pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga
para terdakwa pun tampak larut.
berikutnya, mengutarakan hal senada. Rona penyesalan tampak pada wajah politisi
muda tersebut.
saya, masyarakat, juga seluruh masyarakat Indonesia. Saya telah melangkah salah
, menciderai orang-orang yang telah memilih saya, mempercayai saya. Saya
benar-benar menyesal,” ucapnya lirih.
salah, ia mengaku amat sangat menyesal.
menyesal. Keluarga saya harus menanggung malu karena ulah saya,” ujar politisi
senior PKB tersebut.
‘tiga saksi mahkota’ tersebut, Umar Faruq menghadirkan saksi yang meringankan.
Yakni, Muhammad Suud, salah satu pengurus DPD PAN Kota Mojokerto dan Husen,
tetangga politisi partai berlambang matahari tersebut.
Mohammad Effendi, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi akhirnya kandas,
lantaran belum mengajukan ijin ke walikota.
diantara lainnya itu tak banyak dicecar pertanyaan oleh JPU KPK. Pertanyaan
yang mengemuka, terkait besaran fee jasmas.
memungkasi dengan meminta ketiganya mengutarakan rasa penyesalan di hadapan
Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti.
sesenggukan.
mengulangi lagi,” kata Purnomo, juga Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
hakim mempertanyakan status mereka di lembaga Dewan. Purnomo mengaku
dilengserkan partainya pasca OTT. Sedang Abdullah Fanani menyatakan mengundurkan
diri dari jabatan wakil ketua maupun anggota Dewan. Hanya Umar Faruq yang
mengklaim sampai saat ini masih menjadi anggota Dewan.
saya sekarang berstatus anggota. Sedangkan jabatan ketua DPD PAN Kota Mojokerto
yang saya pegang sebelum terjadi OTT, sekarang masih di-Plt-kan,” akunya.
pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi
tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota
Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar
pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN
Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta. Pada saat yang bersamaan, tim juga
mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang
Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan
Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30
juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa
Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus
sebagai saksi. (one)




