dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Achmad Rifai, ditahan penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
penghilangan aset daerah, Rabu (6/12/2017).
penghilangan aset daerah berupa bangunan Sub Terminal Gondang, di Desa
Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
tersangka Achmad Rifai merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas
penghilangan aset daerah di tahun 2015 tersebut.
daerah. Ia berkoordinasi dengan pihak desa dan pihak lain hingga terjadi tindak
pidana korupsi,” katanya.
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. “Upaya paksa (penahanan)
berdasarkan aturan normatif. Ancaman pidananya diatas lima tahun. Juga agar
tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
daerah tersebut menurut Oktario sebesar Rp 641 juta. “Angka itu merupakan hasil
audit BPKP,” imbuhnya.
Rp 25 juta. “Uang itu merupakan fee yang diterima tersangka dari pihak lain
terkait kasus ini,” terangnya.
Fathur Rohmah mengatakan, kasus ini berawal dari permintaan Kepala Desa
Pohjejer ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan untuk
alih fungsi Sub Terminal Pohjejer menjadi pertokoan.
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Achmad Rifai menyetujui
permintaan tersebut.
sub Terminal Pohjejer sudah tak lagi maksimal.
diajukan penghapusan ke Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset. Sehingga
mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dishub, pemusnahan dan pemanfaatannya harus mengacu aturan yang ada. Ada aset
negara yang hilang, tapi hilangnya (pemusnahan) sengaja dihilangkan tanpa izin
bupati,” terangnya.
tentunya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
menelan uang negara lebih dari Rp 800 juta.
penyusutan. Jadi, kerugian negara sekitar segitu karena aset dihancurkan
semua,” ungkapnya.
izin tergolong tindak pidana korupsi.
prosedur dan tanpa penggantian, itu termasuk korupsi,” tegasnya.
telah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi. Mulai dari pihak swasta,
Kades Pohjejer dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohjejer
serta sejumlah staf Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan.
kali, masih sebagai saksi,” terangnya.
memuluskan proyek pembangunan pertokoan. Di atas tanah aset Desa Pohjejer yang
sebelumnya berdiri terminal, tahun 2016 lalu dibangun oleh Pemerintah Desa
Pohjejer menjadi pertokoan.
Dibangun oleh pihak ke tiga, setelah jadi diserahkan ke Pemkab, kemudian
disewakan pihak desa. Untuk sementara, hasil sewa digunakan menutupi biaya
pembangunan,” tandasnya.
terjadi pemusnahan aset daerah, namun Kejari Mojokerto belum menetapkan
tersangka lain. “Kita lihat nanti di proses penyidikan,” tukas Fathur.
Rifai mengatakan, kasus yang menjerat kliennya bukan merupakan kasus korupsi. “Ini
bukan kasus korupsi. Karena tersangka tidak memperkaya diri sendiri. Dan lagi,
tersangka tidak pernah memberikan referensi maupun mengijinkan pembongkaran
bangunan sub terminal itu,” katanya.
Mojokerto itu merupakan asumsi. “Itu asumsi saja. Ya nanti kita uji di
pengadilan,” tukasnya. (one)




