umroh fiktif kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B
Mojokerto, setelah sebelumnya sempat menghirup udara bebas lantaran masa
penahanannya habis. Ini setelah Majelis
Hakim kasasi yang diketuai Hakim
Agung Artidjo Alkostar dengan dua
hakim anggota menolak permohonan kasasi yang diajukan Kiai Masrihan, sapaan populer
dai berusia 61 tahun tersebut.
Mojokerto, Rabu (20/12/2017), di depan halaman rumahnya Dusun Tumapel,
Desa/Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Disaksikan oleh keluarganya, proses eksekusi tak
mendapat perlawanan sedikit pun. Bahkan, dua orang anggota keluarganya tampak
turut mendampingi Kiai Masrihan dalam mobil tahanan yang membawanya ke lapas.
membawa Kiai Masrihan ke Poliklinik Bhayangkara, di Jalan Bhayangkara, Kota
Mojokerto. Tim medis melakukan observasi untuk memastikan kondisi kesehatan Kiai
Masrihan.
ungkap salah satu jaksa eksekutor, Andik Puja Laksana.
Andik, menjadi second opinion atas surat keterangan sakit yang
dikeluarkan RSI Sakinah, Sooko beberapa waktu lalu. Surat itulah yang membuat
jaksa menunda proses eksekusi. ’’Karena dinyatakan sehat, maka langsung kami
bawa ke Lapas untuk menjalankan hukuman,’’ tegas Andik.
Oktario Hutapea mengatakan, eksekusi dilakukan pihaknya untuk menjalankan amar
putusan MA, 10 Pebruari 2016, yang menolak permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya.
Kiai Masrihan harus menjalani sisa hukuman penjara selama 21 bulan dari vonis
hukuman penjara selama 2,5 tahun. ’’Yang bersangkutan sudah pernah menjalani
masa hukuman. Dan, sekarang, akan menjalani sisa hukuman,’’ ungkap dia.
menyebutkan, Kiai Masrihan mulai menjalani masa penahanan oleh penyidik Polres
Mojokerto selama dua puluh hari, mulai 11 sampai 30 Oktober 2014. Setelah kasus
dilimpahkan ke Kejari Mojokerto, penuntut Umum melakukan penahanan mulai 31
Oktober sampai 9 Desember 2014. penyidik melakukan perpanjangan penahanan mulai
9 Desember sampai 28 Desember 2014. Kala kasus ini disidangkan, Hakim PN
melakukan penahanan pertama mulai 22 Desember 2014 sampai 20 Januari 2015.
Kemudian diperpanjangan hingga 21 Maret 2015.
pesakitan oleh majelis hakim PN Mojokerto divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan 12 Maret 2015 itu lebih rendah dari tuntutan JPU, 2 tahun
6 bulan penjara. Atas putusan peradilan tingkat pertama tersebut, ia mengajukan
banding. Lalu Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan surat penahanan hingga 14
April 2015. Dan kemudian, diperpanjang
13 Juni 2015.
PT merubah putusan PN Mojokerto sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
Oleh Majelis Hakim PT, ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan
Mojokerto pada tanggal 29 Juni 2015,
penahanan habis dan ia dinyatakan bebas demi hukum.
fiktif hingga mengantarnya ke meja hijau. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang
penggelapan, pasal 378 KUHP tentang penipuan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Direktur CV. Harta Mulia Sejahtera yang bergerak dalam bidang pupuk melakukan
kerjasama dalam pemberangkatan umroh dengan kesepakatan ia mencari calon
jama’ah umroh sedangkan Mujib Ahmad Hartono
yang memberangkatkan calon jamah melalui CV. Harta Mulia Sejahtera.
setiap calon jama’ah umroh akan dikenakan biaya umroh sebesar Rp17,5 juta,
dengan perincian Rp 2,5 juta merupakan keuntungan bagi Kiai Masrihan untuk
setiap jama’ah yang berhasil didapatkan sedangkan sisanya sebesar Rp 15 juta disetorkan kepada Mujib Ahmad Hartono sebagai
biaya umroh.
terdapat gambar Kiai Masrihan HMS (Harta Mulia Sejahtera) Group bersama dengan
PT. Patuna Mekar Jaya. Biaya umroh per orang Rp 17,5 juta,
peserta umroh sebanyak 106 calon jama’ah umroh dengan nilai total yang
dikumpulkan sebesar Rp 1,8 miliar.
umroh merasa terpedaya. Ini setelah Kiai Masrihan beberapa kali mengumumkan
penundaan keberangkatan umroh dari jadwal yang sudah ditentukan hingga berujung
gagal umroh. (one)




