Surabaya-(satujurnal.com)
Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto nonaktif, membantah tiga keterangan Wakil
Walikota Suyitno yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan
Tipikor Surabaya, Selasa (28/8/2018).
24 Agustus 2014 saya mantu. Tapi untuk kebutuhan hajatan saya tidak pernah
meminjam uang kepada Saudara Suyitno yang disebut sebesar Rp 200 juta itu,”
kata Mas’ud Yunus menanggapi pernyataan Suyitno soal pemberian pinjaman uang di
bulan Agustus 2014.
itu terkait pernyataan Suyitno, jika di
tahun 2014 ia mendapat pinjaman uang tunai Rp 300 juta dari Wiwiet Febriyanto
yang saat itu menjabat Kadisporabudpar Kota Mojokerto. Dari jumlah pinjaman itu, Rp 200 juta diserahkan
kepada Mas’ud Yunus sebagai pinjaman untuk kebutuhan hajatan mantu putranya. Sisanya
ia gunakan untuk keperluan pribadi.
itu, Mas’ud Yunus menepis pengakuan Suyitno yang menyebut ia melarang Wiwiet
Febriyanto agar tidak ikut menangani proyek multiyears senilai Rp 130 miliar
lantaran urusan proyek itu sudah diserahkan untuk ditangani Ismail, pengusaha
Surabaya yang disebut Suyitno sebagai orang kepercayaan Mas’ud Yunus.
Tidak pernah memberikan perintah wiwiet untuk tidak ikut-ikut proyek
multiyears. Mana mungkin saya memerintahkan begitu. Wiwiet adalah kepala dinas
PUPR,” sergah Mas’ud Yunus.
menanggapi pengakuan Suyitno soal proyek multiyears Rp 130 miliar untuk empat
sasaran proyek, yakni GMSC, jembatan Rejoto, proyek jalan Gajahmada dan jalan
Pahlawan. Suyitno menyebut jika Wiwiet
Febriyanto mengeluh lantaran tidak diperbolehkan walikota menangani proyek
multiyears.
itu Wiwiet (Wiwiet Febriyanto) ‘wadul’ (mengadu) ke saya, karena oleh walikota
ia tidak diperbolehkan ikut-ikutan menangani proyek multiyears, karena walikota
sudah mempercayakan kepada Ismail, pengusaha Surabaya,” kata Suyitno menjawab
pertanyaan majelis hakim, terkait pengakuan Suyitno yang ia nyatakan dalam BAP
tersebut.
itu, lanjut Suyitno, lalu saya menemui walikota bersama Wiwiet dan Sekdakot,
Mas Agoes Nirbito.
Agoes ikut menemui walikota, menurut Suyitno, lantaran gerah disindir dirinya
jika Sekdakot itu ‘main sendiri’ dalam proyek multiyears tersebut .
mungkin (Mas Agoes) takut dengan saya karena saya bilang apakah dia ‘main
sendiri’. Makanya dia ikut menemui walikota untuk membuktikan jika dia tidak
turut campur proyek multiyears,” tukas Suyitno.
ini, Mas’ud Yunus menyatakan jika ia tidak merasa pernah menemui ketiga pejabat
itu.
tidak merasa pernah ada pertemuan itu,” tandas ia.
yang diberi kesempatan menjelaskan pernyataannya bersikukuh jika ia pernah
meminjamkan uang Rp 200 juta.
itu saya serahkan melalui haji Tatok, ketua KONI yang juga kerabat dekat
walikota. Dua minggu kemudian, uang itu sudah dikembalikan. Dan saya juga sudah
mengembalikan ke Wiwiet sejumlah yang saya pinjam (Rp 300 juta),” terang Suyitno.
soal pertemuan ia, Mas Agoes dan Wiwiet Febriyanto dengan walikota, Suyitno
tetap pada pernyataannya bahwa pertemuan itu ada.
pertemuan itu,” tandasnya.
hakim menyatakan akan mempertimbangkan tanggapan Mas’ud Yunus yang diutarakan
di ujung sidang tersebut.
persidangan, Suyitno mengaku dirinya tidak tahu soal fee maupun komitmen
lainnya yang dilakukan eksekutif dan legislatif terkait pembahasan APBD Kota
Mojokerto.
Mojokerto tersebut menyangkal mengetahui soal ‘tambahan penghasilan’ dan
komitmen fee yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.
“Selama dua tahun terakhir saya sama sekali tidak diajak ngomong oleh
Walikota. Saya hanya wakil (wakil walikota), mungkin tidak ada gunanya.
Jangankan soal proyek, uang tambahan penghasilan atau fee jasmas saya tidak
tahu dan tidak dengar. Urusan baperjakat saya juga tidak dilibatkan,”
lontar Suyitno.
jasmas pasca OTT. “Fee jasmas tidak tahu, hanya dengar saja. Tahu saya setelah
OTT,” kilahnya.
Meski demikian, ia mengaku mendengar rumor aliran uang fee dari proyek
multiyears senilai Rp 130 miliar untuk sasaran Gedung GMSC, Jembatan Rejoto,
proyek jalan Gamapala.
Ia menyebut nama Ismail, pengusaha Surabaya yang menjadi pengendali proyek
multiyears tersebut.
“Sejauh mana anda mengetahui komitmen fee dan nilai proyek multiyears
itu?,” tanya ketua Majelis hakin, Dede Suryaman.
Suyitno lugas mengakui jika soal komitmen fee itu ia dengar dari LSM dan
wartawan.
“Saya tidak tahu sendiri, tapi dapat informasi dari LSM dan
wartawan,” kilahnya.
Selain Suyitno, saksi yang dihadirkan penuntut umum yakni Novi Raharjo,
Kadisporabudpar, Ani Wijaya, Kabag Umum Sekkota Mojokerto, Riyanto, Kabid
Perencanaan BPPKA Kota Mojokerto.
Sedangkan dari unsur legislatif, penuntut umum menghadirkan saksi dari Fraksi
Gabungan DPRD Kota Mojokerto, yakni Riha Mustofa, Gunawan, Deny Novianto, Uji
Pramono, Cholid Virdaus dan Odik Suprayitno.
Seperti diketahui, Mas’ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus
OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet
Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan
Umar Faruq. (one)




