Surabaya-
(satujurnal.com)
Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq dihadirkan sebagai saksi
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Mas’ud Yunus,
Walikota Mojokerto nonaktif, Kamis (30/8/2018).
dan fee jasmas yang disorong pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto ke
eksekutif untuk tahun anggaran 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menggali keterangan ketiga mantan petinggi Dewan yang kini
berstatus terpidana kasus korupsi tersebut, siapa inisiator pemberian ‘tambahan penghasilan’
dalam pertemuan di hotel Royal, Trawas, Nopember 2015.
saat rehat makan siang di hari kedua pembahasan RAPBD 2016 tersebut terjadi
antara pimpinan Dewan plus ketua fraksi Partai Gerindra, Dwi Edwin
Endarparja dengan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno dan Sekdakot Mojokerto Mas
Agoes Nirbito.
Purnomo, cukup mencair. Bak berseloroh, ujar Purnomo, Suyitno menawarkan awak
Dewan agar meminta ‘tambahan penghasilan’
ke Walikota Mas’ud Yunus.
Wawalikota Suyitno. Soal itu katanya akan disampaikan ke Walikota Mas’ud Yunus,” ujar
Purnomo menjawab pertanyaan penuntut umum.
bulan menjabat sebagai ketua Dewan ditanya Suyitno besaran angka dalam jutaan
rupiah yang diminta.
100 (Rp 40 juta, Rp 45 juta, Rp 100 juta),” kata Purnomo menirukan ucapan
Suyitno.
pernyataan Purnomo. “Jadi uang tambahan penghasilan itu dianjurkan Suyitno untuk dimintakan ke Walikota?” tanya penuntut umum diamini Purnomo.
Purnomo, yang kemudian disebut sebagai setoran triwulan.
penerimaan ‘tambahan penghasilan’ di bulan Nopember 2015, Maret 2016, Nopember 2016 dan
Desember 2016.
yang dinyatakan Abdullah Fanani dan Umar Faruq dalam sidang yang dengan majelis
hakim yang dipimpin Dede Suryaman tersebut.
bertolakbelakang dengan pernyataan Suyitno dalam persidangan Selasa
(28/8/2018).
Dewan itu, namun dihadapan penuntut umum dan majelis hakim, orang nomor dua di lingkup Pemkot Mojokerto tersebut menyangkal mengetahui soal ‘tambahan penghasilan’ dan komitmen fee yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Ia hanya mengakui jika
Umar Faruq meminta uang gedok yang kemudian permintaan itu disampaikan ke
Walikota Mas’ud Yunus.
sama sekali tidak diajak ngomong oleh Walikota. Saya hanya wakil (wakil
walikota), mungkin tidak ada gunanya. Jangankan soal proyek, uang tambahan
penghasilan atau fee jasmas saya tidak tahu dan tidak dengar. Urusan baperjakat
saya juga tidak dilibatkan,” lontar Suyitno.
fee jasmas pasca OTT. “Fee jasmas tidak tahu, hanya dengar saja. Tahu saya
setelah OTT,” kilahnya.
umum menyebut Mas’ud Yunus menyepakati adanya ‘tambahan penghasilan’ untuk
memuluskan APBD 2016 yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto, Nopember 2015,
Maret 2016, Nopember 2016 dan Desember 2016 hingga mencapai Rp 1,465 miliar. Selain
disebut merealisasikan tambahan penghasilan, oleh penuntut umum Mas’ud Yunus
juga didakwa mengetahui pemberian fee jasmas APBD 2016 yang diberikan Wiwiet
Febriyanto kepada seluruh anggota Dewan yang terakumulasi sebesar Rp 573 juta.
pimpinan Dewan, dalam sidang hari ini, penuntut umum juga menghadirkan lima
orang saksi dari unsur eksekutif, yakni Mokhamad Effendy, Subambihanto, Subektiarso,
Helmi dan Puguh Susanto.
menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan
mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga
pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq. (one)




