dari tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi perda.
ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kota Mojokerto,
Febriana Meldyawati dan Wakil Walikota Mojokerto Suyitno dalam rapat paripurna
yang berlangsung di ruang sidang Dewan, Senin (10/9/2018).
Perda Pemberian ASI Eklusif, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Perda
Penanaman Modal, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
diketuk palu oleh legislatif daerah tersebut yakni Raperda Perlindungan Lahan
Pertanian Berkelanjutan dan Raperda Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian
Pembangunan Daerah (SP4D).
Meldyawati mengatakan raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak
disetujui pihaknya karena masih butuh sosialisasi lebih lanjut sebelum
dijadikan produk hukum daerah.
Jatim, tidak perlu perda namun cukup melalui peraturan walikota (perwali).
disahkanya kelima perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat.
(one)




