Pasa (MKP) divonis 8 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/1/2019). MKP
juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sosiawan, MKP terbukti melakukan korupsi suap perizinan menara telekomunikasi
penjara 8 tahun,” ujar I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan.
primer JPU KPK, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 terbukti.
jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6
bulan kurungan.
membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun kurungan.
politik MKP selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun
sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara pokoknya,” kata I Wayan
Sosiawan.
mengakui menerima uang. MKP membantah dirinya disebut pihak yang memerintahkan
pungutan haram perizinan menara telekomunikasi.
menyatakan, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan MKP bertentangan
dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal yang
meringankan, terdakwa MKP berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak
pernah dihukum.
menganggap perbuatan MKP memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak
lain dalam perizinan pendirian tower BTS. MKP dianggap memperkaya diri sendiri
sebanyak Rp 2,7 miliar dari pungutan liar perizinan tower.
menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama
Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, mantan Bupati Malang Ahmad Subhan, dua orang swasta
lainnya, Nabiel Titawano dan Achmad Suhawi.
periode itu bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22
menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. MKP kemudian meminta fee
Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu
sebesar Rp 4,4 miliar, tapi baru diberikan Rp2,75 miliar.
dihadirkan mengarah kepada MKP sebagai otak dalam kasus ini. (one)




