Kota Mojokerto hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penyertaan
modal PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.
menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara
sebesar Rp 1 miliar tersebut.
kata Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko, Selasa
(29/1/2019).
perkembangan kasus yang telah menjerat Trisno Nurpalupi, mantan Direktur PDAM
Maja Tirta periode 2013 – 2017 dan Maju Sitorus, Direktur Utama PT Chirstmalis
Arta Surabaya sebagai tersangka tersebut.
penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Walikota
Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Walikota dua periode itu diperiksa terkait
penyertaan modal PDAM Maja Tirta. Pemeriksaan dilakukan lantaran saat
persetujuan penyertaan modal ia teken, masih ada beberapa syarat yang belum
lengkap.
lengser tahun 2013 itu, penyidik kemudian memeriksa Sunarto, mantan Kabag
Keuangan PDAM dan seorang operator instalasi air bersih PDAM Maja Tirta. Namun
pemeriksaan terhadap Sunarto bukan kali pertama.
kali, tidak cuma sekali,” ungkap Dwi Hatmoko.
lantaran kewenangannya mengelola keuangan.
terkait penggunaan dana penyertaan modal. Dibayarkan untuk apa saja dana itu. Pengadaan
bahan kimianya seperti apa,” terangnya.
Pengawas yang sudah diperiksa, menurut Dwi Hatmoko, terkait pengawasan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana penyertaan
modal Pemkot Mojokerto tersebut.
keterkaitan dengan dewan pengawas, mungkin pengembangan penyidikan ke arah
sana,” tukasnya.
tersangka sampai saat ini belum naik ke tahap kedua.
penuntut). Tersangka akan diperiksa lagi,” tandasnya.
Dwi Hatmoko mengaku belum mendapat konfirmasi dari Kejari.
dan ke Pengadilan Negeri bersamaan,” tukasnya.
kepada Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan penggunaan dana
penyertaan modal yang disinyalir kuat ‘menguap’ dalam pengadaan tawas, bahan
penjernih air.
keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata pengadaan
barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp 100 juta, dalam
ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka. Namun, pengadaan
tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan dengan sistem
penunjukan langsung.
Trisno Nurpalupi ditahan setelah ditetapkan sebagai
tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian, (11/1/2019) penyidik menetapkan
Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya
ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.
Sitorus setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang
bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal
Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.
Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana untuk penyertaan modal tersebut terus diulang
di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar
dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.
pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan penyedia air bersih itu
dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke
PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.
Chirstmalis Arta ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Mark up harga
pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula,
indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan pelat merah ini.
harga tawas itulah yang akhirnya menyeret keduanya menjadi tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi. (one)




