![]() |
| Gedung MA (foto:istimewa) |
babak akhir perjalanan panjang kasus korupsi pengadaan alat peraga dan alat
laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto.
tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1, 2 miliar itu kini
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
inkracht di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, empat terpidana
lainnya, yakni Nurhayati, Hadi Wiyono, Armanu dan Hartoyo perkaranya inkracht
di tingkat kasasi.
Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, karena putusan mereka sudah
inkracht maka secepatnya pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap pidana denda
dan uang pengganti.
tapi kalau uang pengganti jangka waktunya hanya satu bulan, terhitung sejak
amar putusan dijatuhkan,” kata Dwi Hatmoko, Selasa (29/1/2019).
waktu tersebut, lanjut Dwi Hatmoko, terhadap harta tidak bergerak maupun
bergerak milik terpidana dilakukan pelelangan untuk memulihkan kerugian negara.
ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001.
pidana juga bisa melakukan asset tracing atau penelusuran aset terpidana dari
hasil korupsi.
terpidana yang disita hanyalah dapat menutupi sebagian jumlah pidana uang
pengganti yang harus dibayar, maka penentuan lamanya pidana yang harus dijalani
ada di ranah Kemenkumham,” tukasnya.
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Nurhayati, 3 tahun
penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan majelis hakim pengadilan
tingkat pertama ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta
majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap PNS Pemkot Mojokerto itu hukuman
penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur, mengganjar hukuman penjara 3 tahun, denda
ditambah menjadi Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2
Kota Mojokerto ini tidak dibebani uang pengganti seperti halnya empat terpidana
lainnya.
menu ‘perkara’ muncul putusan hakim agung terhadap Nurhayati dengan amar putusan
tolak kasasi JPU, namun Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyatakan belum dapat petikan
putusannya.
Mojokerto yang menjabat ketua panitia lelang menjalani hukuman lebih lama.
Meski di tingkat banding hukuman penjara turun menjadi 2 tahun dari vonis 3
tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, namun di
tingkat MA, majelis hakim agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Sedangkan
untuk pidana denda yang dijatuhkan, di tingkat pengadilan pertama Rp 50 juta
subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 5 juta, subsider 1 tahun 6 bulan.
dibayar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5 juta
subsider 2 tahun. Di tingkat kasasi, denda yang harus dibayar naik menjadi Rp
200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5 juta subsider 6
bulan.
Pilar Utama, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya divonis 5 tahun
penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar
uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun penjara. Vonis terhadap pemenang
tender proyek tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun dan 6
bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp 265
juta subsider 4 tahun penjara.
hakim PT yakni menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun di tingkat
kasasi, majelis hakim agung menguatkan putusan tingkat banding.
dijalani Hartoyo, yang berperan sebagai perantara proyek. Ia dituntut JPU 7
tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti
Rp 400 juta subsider 4 tahun 6 bulan.
dijatuhi hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman pidana 5
tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 400 juta
subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim di tingkat banding maupun
tingkat kasasi menguatkan putusan majelis hakim Tipikor tersebut.
terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto
akhirnya melunasi uang pengganti meski harus diangsur hingga empat kali.
terjerat kasus korupsi tersebut, dalam sidang putusan 5 Maret 2018 silam dipidana
penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan diwajibkan
menggembalikan uang negara Rp 532.705.668.
mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat
peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS dan 3 pihak
swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara,
bulan Juli 2017 lalu.
menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun
2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi
kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota
Mojokerto.
lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai
penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty
Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT
Integritas Utama dalam proyek tersebut.
panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global
yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang tender, PT Integritas Pilar Utama. Akibatnya
negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)




