sosialisasi dan workshop tender dan nontender SPSE 4.3 yang digelar oleh Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto di Pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot
Mojokerto, Selasa (12/2/2019).
digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
NonTender SPSE 4.3 diselenggarakan selama 2 hari 12-13 Februari dengan
narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik
Indonesia (LKPP RI) diikuti oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat
pengadaan barang jasa (PPBJ), Pokja ULP dan Penyedia yang telah teraktifasi.
berharap melalui sosialisasi dan workshop ini bisa memberikan pemahaman kepada
seluruh aparatur pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Mojokerto baik
yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
barang dan jasa,” tutur Ning Ita, sapaan populer Ika Puspitasari dalam
sambutannya.
bisa memanfaatkan ilmu dalam pekerjaan masing-masing menjadi lebih mudah, lebih
transparan dan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
penyimpangan dari aturan tetapi karena ketidakpahaman, kekurangan informasi dan
ilmu dimiliki dalam proses pengadaan barang dan jasa bisa menyebabkan berbuat
kesalahan,” ingat Ning Ita.
terjadi, kata Ning Ita lebih lanjut, dibawah kepemimpinan saya, saya tidak
ingin lagi di seluruh jajaran pemerintahan kota ini ada yang berbuat kesalahan
baik karena sengaja ataupun karena kekurangan informasi dan ilmu yang dimiliki.
komitmen) dan PPBJ (pejabat pengadaan barang dan jasa) adalah tonggak dalam
pengadaan barang dan jasa yang tujuannya
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan dan
bermuara untuk kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
semangat baru, kami ingin maju melangkah dan berbenah untuk diri sendiri, untuk
organisasi dan Pemerintah Kota Mojokerto,” tukasnya.
Mojokerto Suhartono saat menyampaikan laporan kegiatan mengatakan, sosialisasi
dan workshop ini digelar dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada PPK,
PPBJ dan pokja ULP tentang aturan dan cara
mengopersikan SPSE versi 4.3 dalam melaksanakan tender, nontender, pengadaan
langsung, pencataan nontender sesuai peraturan perundang yang berlaku dalam
percepatan pengadaan barang dan jasa.
pemahaman kepada penyedia yang telah
mendaftar dan telah melakukan aktifasi di LPSE kota Mojokerto tahun 2018-2019
tentang cara dan aturan SPSE 4.3,” terangnya.
workshop, ujar Suhartono, adalah agar proses pengadaan barang jasa bisa
berjalan dengan lebih baik sesuai aturan yang berlaku.
ketakutan tersangkut hukum dikarenakan kesalahan prosedur penggunaan SPSE versi
4.3 untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan yang ketiga adalah bagi penyedia yang teraktifasi di Kota
Mojokerto bisa berpasatisipasi aktif dalam tender dan nontender di Pemerintah
Kota Mojokerto,” tukasnya. (one)




