khusus terhadap rencana Pemkot Mojokerto melakukan rotasi pejabat eselon II dan
merger beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Karena, hingga assessment terhadap
9 pejabat eselon II berjalan, kalangan Dewan belum mendapat pemberitahuan resmi
dari eksekutif.
dapat pemberitahuan soal kebijakan besar rotasi dan mutasi pejabat eselon II, juga
rencana merger beberapa OPD. Tapi sampai saat ini tidak ada (pemberitahuan)
sama sekali,” lontar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam rapat dengar
pendapat (RDP) lintas Komisi dengan
Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala BKD Endri Agus Subiyakto, Kepala Ortala
Istibsyaroh dan Asisten IIAbdurrahcman Tuwo, Jum’at (1/3/2019).
Junaidi Malik, sifatnya wajib, karena kedudukan yang sejajar antara DPRD dan
kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
hanya menekankan pada kebijakannya, tidak pada persoalan teknis. Dalam
undang-undang (UU 23/2014) jelas bunyinya, DPRD dan kepala daerah berkedudukan
sebagai penyelenggara pemerintahan daerah
yang diberi mandat untuk
melaksanakan urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah. Maka kalau ada kebijakan makro dan
mendasar (eksekutif) ya harus dibicarakan. Karena ini menyangkut roh dan
kelangsungan rumah tangga pemerintahan Kota Mojokerto,” cetus Juned, sapaan
politisi PKB tersebut.
pembahasan RPJMD , rencana itu tak tersampaikan. “Dalam forum itu (RPJMD),
tidak tersampaikan secara jelas,” singgungnya.
tahu rencana rotasi pejabat yang digulirkan Walikota Ika Puspitasari di tahun
pertama pemerintahannya itu dari pemberitaan media massa dan kabar yang beredar
di lingkup Pemkot Mojokerto.
mengantongi rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Apakah benar
ada rekomendasi KASN, itu tertulis atau hanya penjelasan lisan saja. Kalau
benar ada rekomendasi, seyogyanya KASN memberi tembusan pada kami. Dan kalau (rekomendasi) tidak tertulis apa
legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan sampai (melangkah) menggelar assessment?,”
telisik Juned.
menampik jika pihaknya belum memberitahukan soal rekomendasi itu ke Dewan. “Ada
rekomendasi KASN. Tapi dalam rekomendasi itu tidak ada tembusan untuk DPRD,”
katanya.
assessment sebanyak 12 pejabat, namun yang disetujui dan direkomendasi KASN
hanya 9 pejabat.
pansel (panitia seleksi),” imbuhnya.
memberikan informasi ke Dewan. “Akan kami lengkapi terkait kebijakan
kepegawaian, rekomendasi KASN, SK yang disetujui terkait pansel, nama-nama
pansel dan curriculum vitae anggota pansel,” ujarnya. (one/adv)




