Mojokerto dilaporkan dua orang warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ke
polisi atas dugaan penipuan.
menipu kedua pelapor dengan menjanjikan anggota keluarga pelapor mendapatkan pekerjaan
sebagai PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. AR mensyaratkan kedua keluarga
pelapor yang menginginkan pekerjaan sebagai PNS untuk membayar uang hingga
terakumulasi Rp 135 juta.
Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Ia sudah menyetor
kepada AR uang tunai Rp 70 juta, 4 Maret 2018 lalu..AR pun menjanjikan putra
Siti Khoyumi menjadi PNS setelah Pilgub Jatim.
kwuitansi bermeterai namun AR menolak menandatangani.
juga terbukti. Ia hanya diminta AR untuk sabar menunggu.
Saya tagih lagi. Kata dia saya disuruh sabar. Kalau tidak, anak saya bisa jadi
PNS, tapi dinasnya di luar pulau,” katanya, Senin (8/4/2019).
telah menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta. Warga Dusun Pandansili, Desa
Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menyerahkan uang puluhan juta
rupiah sebagai uang pelicin agar anaknya diterima menjadi PNS itu, 17 Juni 2015
silam.
uang yang diteken AR diatas meterai.
tidak ada kabar dari AR mengenai tawaran bekerja sebagai PNS tersebut. Anak pun
sampai saat ini juga belum mendapat pekerjaan.
beralasan perlu waktu untuk meloloskan anak saya menjadi PNS. Ia juga kerap
menghindar,” kata bapak dua anak tersebut.
pengacara untuk menempuh jalur hukum. Ar dilaporkan ke Polres Mojokerto, 4
April 2019.
Hidayati menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan korban terkait penipuan
rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan AR. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti
laporan tersebut.
laporan korban sudah masuk ke kami,” tandasnya. (one)




