pengadaan komputer di SMAN 2 Kota Mojokerto berakhir setelah ada pertemuan
antara Kepala Sekolah, perwakilan UPT SMA/SMK Dinas Pendidikan Propinsi Jawa
Timur, Ketua Komite Sekolah dengan Komisi III DPRD Kota Mojokerto dan Komite
Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kota Mojokerto, Senin (7/10/2019).
murid dan disepakati untuk dilanjutkan, namun Komisi yang membidangi pendidikan dan kesra itu maupun Komnasdik menggarisbawahi
soal transparansi dalam penggunaan
sumbangan.
transparan. Seluruh wali murid dapat mengakses penggunaan dananya. Poin ini
yang harus ditekankan,” kata anggota Komnasdik Kota Mojokerto, Ery Prayogo usai
pertemuan.
lain bahwa tidak ada indikasi pungutan liar tapi semata-mata sumbangan yang
bersifat tidak mengikat.
pungutan pendidikan,” kata Ery menyebut salah satu butir kesepakatan.
sekolah dan pihak SMAN 2 telah melaksanakan tahapan dalam proses sumbangan
melalui sosialisasi di tingkat paguyuban kelas sampai dengan diadakannya
pertemuan seluruh wali kelas dan pengurus komite sekolah.
dipaparkan dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di salah satu ruangan
pertemuan di sekolah di jalan raya Ijen Kota Mojokerto tersebut.
Dinas Pendidikan Jatim juga mengingatkan agar komite sekolah dan pihak sekolah
tidak sampai keluar dari rel aturan baku soal penarikan sumbangan kepada wali
murid.
yang kurang mampu tidak wajib untuk menyumbang. Jadi berdasarkan keikhlasan
semata,” tukas Ery.
menegaskan, meski penarikan sumbangan yang tidak bersifat mengikat bisa
dijalankan lantaran absah, namun bukan berarti komite sekolah dan pihak sekolah serta merta bisa menggulirkan penggalangan dana ke wali murid tatkala ada sarana dan prasarana
sekolah yang harus diadakan dalam waktu dekat.
Pertimbangkan dulu secara matang sekaligus komunikasikan kepada seluruh wali
murid. Jangan sampai berujung protes,” tandas Agus Wahyudi.
2, tapi juga di sekolah lainnya,” cetus politisi Partai Golkar tersebut.
kepada seluruh wali murid untuk pembangunan dua ruang kelas dan pengadaan
piranti keras komputer menuai protes keras sejumlah wali murid.
raya Ijen itu. Mereka menyatakan keberatan atas penarikan sumbangan yang
disebut-sebut diamini komite sekolah.
menggali informasi ke SMAN 2 dan memanggil beberapa orang wali murid di ruang
kerjanya, Selasa (1/10/2019).
yang terlibat dalam pertemuan antara awak Komisi III dan wali murid menyebut
penggalangan dana yang dilakukan SMAN 2 menyalahi aturan.
disampaikan ke Komisi III, langkah yang dilakukan SMAN 2 dengan menggalang dana
untuk pembangunan dua ruang kelas juga pengadaan komputer senilai ratusan juta
rupiah tidak ada payung hukumnya. Karena, SMAN 2 yang notabene sekolah negeri
tidak masuk dalam kriteria sekolah yang boleh memungut sumbangan untuk
pembangunan ruang kelas,” kata Ery Prayogo.
mengadakan pungutan dan sumbangan ke wali murid bagi sekolah yang
diselenggarakan pemerintah.
Ketentuan ini ada pada PP Nomor 48 Tahun 2008,” Kata Ery Prayogo usai
pertemuan.
mempelajari masukan dari wali murid dan pihak sekolah dan Komnas Pendidikan.
Namun untuk menentukan sikap, politisi Partai Golkar ini menyebut masih harus
menggali informasi lebih dalam dari UPT Dinas Pendidikan Mojokerto. (one)




