rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Kota Mojokerto yang mulai digarap
tahun 2017 sudah kelar. Namun, hunian vertikal yang merupakan proyek
Kementerian PUPR ini belum dilengkapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Akibatnya,
bangunan empat lantai dengan 58 unit hunian tipe 36 diatas tanah seluas 5000
meterpersegi di wilayah kelurahan/ kecamatan Prajurit Kulon yang menelan
anggaran Rp 24 miliar itu tak bisa diserahterimakan ke Pemkot Mojokerto.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi
membenarkan soal belum adanya produk hukum perizinan yang dikeluarkan
pemerintah daerah untuk rusunawa yang pertama kali berdiri di Kota Mojokerto
tersebut.
ajukan untuk diproses,” kata Mashudi, Kamis (17/10/2019).
Mashudi, pengurusan IMB rusunawa itu merupakan tanggungjawab pemerintah pusat.
Daerah sebatas diminta membantu pengurusan IMB. Namun daerah tidak bisa berbuat
banyak lantaran beberapa syarat dalam pengajuan IMB, diantaranya kajian UKL-UPL
belum bisa dipenuhi. Sementara Pemkot Mojokerto baru bisa menganggarkan biaya kajian
UKL-UPL dalam P-APBD 2019.
kajian UKL-UPL sudah dalam proses,” tukasnya.
kajian UKL-UPL sudah rampung akan disorong ke Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
kita tahun ini IMB selesai,” imbuh Mashudi.
hanya soal IMB. Menurut Mashudi, penyerahan pengelolaan rusunawa juga harus
pula disertai daftar nama calon penghuninya.”Kalau tidak ada ya tidak bisa
diserahkan,” pungkasnya. (one)




