paksa aktivitas pengurukan lahan di area perumahan Ahsana Regency di Lingkungan
Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kamis (26/12/2019). Selain di area
perumahan, langkah serupa juga dilakukan Satpol PP di titik pengurukan lahan di
jalan Benteng Pancasila (Benpas).
penegak peraturan daerah ini ditengarai karena pihak pengembang belum
mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Heryana Dodik Murtono mengatakan, aktivitas pengurukan lahan yang akan
didirikan bangunan tanpa adanya legalitas IMB melanggar Perda Kota Mojokerto
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
kami lakukan penindakan, berupa penyegelan,” tandasnya.
dilakukan Satpol PP lantaran di lahan garapan tahap kedua perumahan itu tak
didasari IMB. Tak hanya itu, pemangku keteritiban umum ini pun mendapati lima
unit bangunan rumah di perumahan itu tak ber-IMB.
pengurukan lahan di jalan Benpas terpaksa dilakukan lantaran hasil pemantauan tim
gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyebutkan jika aktivitas
pengurukan terbukti tanpa IMB. Pekerja di lapangan hanya menyebut, IMB tengah
diurus.
melakukan pemantauan agar pengembang atau pemilik lahan tidak lagi menjalankan
aktivitas uruk lahan hingga pengembang menyelesaikan perizinan.
lain (DPMPTSP), kami hanya melakukan penutupan sesuai kewenangan,”
ujarnya.
Satpol PP memasang plang berlogo Kota Mojokerto dan Satpol PP bertuliskan “Bangunan Ini Belum
Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan – Satpol PP Kota Mojokerto”.
pengurukan lahan merupakan bagian dari penegakan perda sekaligus himbauan agar
masyarakat tertib administrasi.
menghambat pembangunan. Tapi agar ketentuan yang ada dalam aturan pendirian
bangunan benar-benar bisa dijalankan. Jadi muaranya agar terjadi tertib
administrasi di bidang perizinan,” katanya.
langkah penyegelan tidak lepas dari upaya ‘mengamankan’ PAD (pendapatan asli
daerah) dari sektor retribusi IMB.
untuk menghambat pembangunan. Karena Pemkot Mojokerto sangat membuka pintu
lebar-lebar untuk investasi.
pengurukan lahan tanpa dibarengi IMB, lantaran pemahanan yang
kurang tepat soal tentang IMB.
aktivitas, mulai dari pengerukan, pengurukan dan pemadatan lahan. Jadi IMB
harus dikontongi pengembang atau pemilik lahan sebelum aktivitas dimulai,”
terangnya. (one)





