surat edaran (SE) tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
bernomor 800/361/417/403/2020 yang diteken Walikota tanggal 23 Maret 2020 tersebut.
ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk bekerja di rumah (Work From Home).
Namun ada beberapa syarat sebelum ASN diperbolehkan bekerja di rumah.
ASN berdasarkan pertimbangan, ASN yang bersangkutan mempunyai riwayat
perjalanan keluar negeri dalam 14 hari kalender terakhir. ASN yang kondisi kesehatan keluarganya dalam
status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19. Penugasan
juga berlaku bagi ASN yang dalam kondisi sakit, ASN yang lingkungannya
terdampak Covid-19, ASN wanita yang sedang hamil atau masih menyusui serta ASN
yang menjalani cuti.
di rumah, yakni melaporkan hasil pekerjaan di rumah melalui e-kinerja atau melalui teknologi
informasi lainnya. Mereka juga harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing
kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait
pangan, kesehatan ataupun keselamatan. Dan apabila sewaktu-waktu diperlukan
pimpinan, ASN yang bersangkutan wajib hadir.
rumah, namun ASN yang bersangkutan tetap mendapatkan tunjangan tambahan
penghasilan sesuai ketentuan.
ditetapkan dan sampai dievaluasi sesuai kebutuhan itu juga ditegaskan, agar ASN
menunda perjalanan dinas luar daerah, terkecuali untuk urusan yang sangat
penting dan mendesak dengan seizin pimpinan.
melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
(teleconference dan/atau videoconference) dalam pertemuan rapat, sosialisasi,
atau yang melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak.
tamu atau kunjungan kerja. Sedangkan dalam melaksanakan tugas pelayanan publik,
ASN agar menerapkan social distancing dengan dengan tetap memegang norma dan
etika. (one)




