![]() |
| Tim Verifikator saat di Gedung S Ramelan (doc. istimewa) |
Mojokerto terpaksa harus mengerem usahanya lantaran belum mengantongi SLO
(sertifikat layak operasi) di tatanan normal baru atau new normal.
Empunala, Royal Regency di jalan Pahlawan dan GOR dan Seni Mojopahit di jalan
Gajahmada.
tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwali 47/2020 dan Perwali
55/2020,” kata Moch Imron, penanggungjawab Tim Verifikator Pelaksanaan Protokol
Kesehatan Tatanan Normal Baru Sektor Pelayanan Terpadu dan Penggunaan Jasa
Penyelenggaraan Event/Pertemuan di Kota Mojokerto, Kamis (22/7/2020).
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto tersebut, dari hasil
monitoring dan verifikasi timnya, diketahui pengelola jasa ketiga gedung
pertemuan tersebut belum menerapkan sebagian dari delapan syarat wajib yang
harus dipenuhi. Yang masih belum dipenuhi secara laik, antara lain jalur keluar
masuk gedung, fasilitas CTPS (cuci tangan pakai sabun) masih kurang. Tidak ada pemeriksaan
suhu badan. Penyemprotan desinfektan belum dilakukan secara berkala serta cara
pembayaran yang masih manual atau belum non tunai (daring).
dipenuhi, maka tim verifikator tidak bisa merekomendasikan ke Walikota selaku Ketua
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk penerbitan SLO,” cetus Imron.
tengat waktu sepekan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang dinilai masih
‘minus’. Jika hasil verifikasi berikutnya menyebutkan sudah memenuhi syarat,
maka tim verifikator yang digawangi unsur DPMPTSP, Dispenduk, DP3KB, Staf Ahli,
Kecamatan dan Kelurahan akan merekomendasikan penerbitan SLO.
membenahi kekurangannya. Kalau pengelola sudah menyatakan kesiapannya, kami
akan verifikasi ulang,” tukasnya.
tersebut, kata Imron lebih lanjut, selama tiga hari, 9, 20 dan 21 Juli 2020 tim
verifikator yang dipimpinnya turun melakukan verifikasi 7 lokasi lainnya, yakni
Gedung GMSC (Graha Mojokerto Service City), ruang pertemuan Hotel Slamet, Hotel De Resort,
Hotel Ayola, Hotel Raden Wijaya, Gedung Sahabat, Gedung Astoria. Ketujuh lokasi
tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk penerbitan SLO.
masih belum laik dapat SLO,” imbuhnya.
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, beberapa
tim yang dibentuk sesuai OPD pengampuh dari 17 sektor yang ditentukan dalam
Perwali 47/2020 turun melakukan sosialisasi, verifikasi dan evaluasi.
sosialisasi Perwali 47/2020 dan Perwali 55/2020 tentang pedoman penerapan
tatanan normal baru. Setelah tahapan sosialisasi, berikutnya dilakukan
verifikasi dan evaluasi. Apakah hasil sosialisasi dipenuhi atau
tidak, akan diketahui saat dilakukan verifikasi. Jika belum memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam perwali, maka tentunya SLO tidak bisa diterbitkan,” papar
Gaguk.
Mojokerto tersebut memastikan, terhadap lembaga atau tempat usaha yang boleh
buka namun belum memenuhi persyaratan, akan tetap diberi kesempatan berbenah.
sambung Gaguk, semua pengemudi dikumpulkan, diberikan sosialisasi. Dalam waktu
sepekan selepas sosialisasi tim turun lapangan melakukan verifikasi.
maka tim merekomendasikan SLO. Sedangkan yang belum (memenuhi syarat) kita
bina. Kesulitannya dimana. Mereka terus dibimbing,” kata Gaguk.
Informatika dan Komunikasi Kota Mojokerto menegaskan, dalam pedoman tatanan
normal baru, pembinaan jadi hal yang paling dikedepankan.
dibiarkan. Jadi yang masih belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang
diatur dalam perwali tetap akan dilakukan pembinaan. Dan sesuai target, semua sektor
yang sudah dibuka dapat mengantongi SLO,” tukasnya. (one)




