Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalPemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg, Ini Alasannya

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg, Ini Alasannya

Surabaya-(satujurnal.com)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah serius dalam merespons maraknya fenomena “sound horeg” alias sound system bervolume tinggi yang biasa dipakai di acara-acara hiburan rakyat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, regulasi khusus tengah disiapkan untuk menertibkan penggunaannya.

Khofifah menyampaikan, Pemprov Jatim telah membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Jawa Timur. Tim ini mulai bekerja pada Kamis, 24 Juli 2025, melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

“Kami mendengar banyak perspektif, dari sisi agama, hukum, budaya, hingga kesehatan. Semuanya setuju bahwa sound horeg perlu ditata secara bijak dan terukur,” kata Khofifah dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Sound horeg kerap terdengar nyaring hingga 85–100 desibel, bahkan lebih. Tak sedikit warga yang merasa terganggu, apalagi jika diputar lebih dari satu jam. Menurut Khofifah, suara sekeras itu bisa berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, terutama gangguan pendengaran dan stres.

Daerah-daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang disebut jadi wilayah dengan penggunaan sound horeg yang cukup masif. Karena itu, Pemprov menyiapkan aturan berupa Pergub, Surat Edaran, atau panduan teknis. Targetnya, aturan ini rampung dan berlaku mulai 1 Agustus 2025, mengingat momen 17-an biasanya diwarnai berbagai kegiatan dengan sound system.

“Regulasinya tidak hanya melarang, tapi memberi batasan teknis, berapa desibel maksimal, berapa lama boleh digunakan, serta di lokasi dan jam berapa. Jangan sampai kegiatan hiburan justru mengganggu ketertiban,” jelas Khofifah.

Tim penyusun regulasi ini terdiri dari unsur Polda Jatim, MUI Jatim, Kemenkum, tenaga medis, hingga pakar lingkungan. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga punya legitimasi sosial.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak juga angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa penggunaan sound system sebenarnya tidak dilarang, asalkan tidak masuk kategori “horeg” yang volumenya berlebihan dan durasinya tak terkontrol.

“Terminologi horeg ini memang masih multitafsir. Maka kita kembalikan ke teknis pengukuran desibel dan durasi. Kalau sesuai aturan, sah-sah saja,” ujarnya.

Baik Khofifah maupun Emil sepakat, masyarakat butuh kepastian hukum, bukan larangan tanpa dasar. Karena itu, aturan ini dirancang sebagai panduan praktis bagi penyelenggara acara maupun masyarakat umum, agar tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu kenyamanan publik.(one)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular