Surabaya-(satujurnal.com)
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, buka suara soal kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, aturan ini perlu dievaluasi ulang karena bisa berdampak serius pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini mengandalkan sektor pajak kendaraan.
“Yang punya beban jalan itu daerah, provinsi, kota, kabupaten. Tapi mobil listrik, apalagi yang harganya miliaran, malah nggak nyumbang lewat PKB. Padahal mereka juga pakai jalan daerah,” ujar Fuad, seperti dikutip dari Jatim Newsroom, Sabtu (2/8/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai tren penggunaan mobil listrik memang positif dari sisi lingkungan, tapi insentif bebas PKB, terutama untuk kendaraan dengan harga fantastis, justru bisa jadi masalah baru.
“Kalau mobil listriknya di atas Rp500 juta, ya mestinya tetap kena pajak. Masa mobil semahal itu dibiarkan gratis?” tegas Fuad, yang juga dikenal sebagai putra mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan PKB nol persen bagi mobil listrik, daerah nyaris tidak mendapat pemasukan dari pertumbuhan kendaraan jenis ini. Padahal, PKB termasuk salah satu sumber utama pembiayaan perbaikan jalan dan infrastruktur publik.
Meski tak kena PKB, mobil listrik tetap dikenai biaya administrasi seperti SWDKLLJ (Rp143.000), STNK (Rp200.000), dan TNKB (Rp100.000), jika dijumlahkan, sekitar Rp443.000 di tahun pertama. Tahun kedua sampai keempat hanya sekitar Rp343.000, dan tahun kelima naik jadi Rp493.000 karena pergantian pelat. Totalnya dalam lima tahun hanya sekitar Rp1,9 juta, jauh lebih murah dibanding kendaraan BBM biasa.
Fuad pun menyarankan agar ada pembatasan insentif, terutama untuk mobil listrik kelas atas, agar mereka tetap memberikan kontribusi nyata ke daerah.
“Kalau jalan rusak, ya tetap harus diperbaiki. Itu butuh dana. Kalau PAD dari PKB hilang, pertanyaannya sederhana: duitnya dari mana?” ujarnya menutup pernyataan.(one/jnr)



