Jakarta-(satujurnal.com)
Setiap 9 Agustus, dunia memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS). Tahun ini, Kementerian Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menggelar sarasehan bertema “Masyarakat Adat sebagai Penjaga Tradisi Pangan Lokal dan Benih Leluhur Nusantara”, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengangkat tema global “The Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Path to Food Security and Sovereignty” atau “Hak Masyarakat Adat untuk Menentukan Nasib Sendiri: Sebuah Jalan Menuju Ketahanan dan Kedaulatan Pangan”, peringatan HIMAS 2025 menyoroti peran penting masyarakat adat dalam menjaga kedaulatan pangan lewat kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang diwariskan lintas generasi.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, membuka sesi laporan dengan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat tak hanya soal mempertahankan warisan masa lalu, tapi juga memastikan masa depan tetap terjaga. “Kementerian Kebudayaan terus melakukan pendampingan, termasuk merancang instrumen hukum untuk melindungi kesejahteraan masyarakat adat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenbud, Kamis (7/8/2025)
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang hadir sekaligus membuka acara, mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat adat harus dihormati sesuai perkembangan zaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 3 UUD 1945. “Ekosistem budaya Indonesia dijaga oleh masyarakat adat. Karena itu, keberlanjutan budaya juga bergantung pada mereka,” ungkap Fadli.
Acara pembukaan disemarakkan prosesi penyerahan benih pangan lokal dari perwakilan masyarakat adat kepada Menteri Kebudayaan, sebagai simbol penghormatan terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan sistem pangan tradisional.
Sarasehan menghadirkan tiga narasumber utama: Bambang Suprapto (Masyarakat Adat Tengger, Jawa Timur), Roswita Asti Kulla (Masyarakat Adat Lamboya, Sumba), dan Alisa Emma Kissya (Masyarakat Adat Haruku, Maluku Tengah). Dalam dialog, Bambang menyampaikan apresiasi atas SK Bupati Probolinggo yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi tempat ibadah, ritual, dan sumber daya air masyarakat Tengger.
Kegiatan ini juga mendukung Gerakan Pangan Lokal Nusantara (GPLN) yang sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya butir kedua tentang kemandirian pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Indonesia dikenal kaya akan pangan lokal, dan diversifikasi pangan yang dikelola masyarakat adat dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada beras.
Sekitar 300 peserta hadir, mulai dari masyarakat adat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, budayawan, komunitas, hingga pelaku usaha pangan. Acara terselenggara berkat kerja sama Kementerian Kebudayaan dengan Yayasan KEMITRAAN, yang berpengalaman mendampingi masyarakat adat di berbagai daerah. Pada sesi akhir, Yayasan KEHATI menyerahkan Policy Brief “Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat” kepada Kementerian Kebudayaan.
Turut hadir Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Budaya Kemenko-PMK Ivan Syamsurizal, Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Jarot Indarto, serta jajaran pejabat Kementerian Kebudayaan.
Lewat momentum ini, diharapkan terbangun kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pelindungan hak-hak masyarakat adat, terutama di bidang pangan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah menjaga budaya nusantara dan keberlanjutan pangan lokal.(one/kbd)



