Mojokerto-(satujurnal.com)
Di saat sejumlah daerah mulai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru memberi kabar gembira. Melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025, Pemkot resmi memberikan pengurangan pengenaan PBB-P2 hingga 40 persen sepanjang tahun 2025.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (14/8).
Keringanan ini langsung berlaku otomatis saat penetapan PBB di awal tahun melalui sistem. Rinciannya:
Pokok PBB-P2 Rp0 – Rp1.000.000 mendapat pengurangan 40%.
Rp1.000.001 – Rp2.500.000 mendapat pengurangan 35%.
Rp2.500.001 – Rp5.000.000 mendapat pengurangan 30%.
Rp5.000.001 – Rp50.000.000 mendapat pengurangan 20%.
Di atas Rp50.000.001 mendapat pengurangan 10%.
Bagi warga yang masih keberatan atau merasa NJOP terlalu tinggi, bisa mengajukan keringanan tambahan langsung ke MPP Gajah Mada (tenant Pajak Daerah) atau kantor BPKPD Kota Mojokerto di jalan Letkol Sumarjo.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong semangat taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” tambah Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Tak hanya itu, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berkesempatan ikut Gebyar Hadiah PBB-P2 2025 dengan hadiah utama 1 tiket umroh. Pemkot berharap, langkah ini dapat meningkatkan partisipasi warga dalam membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.(ank/hms)



