Serang-(satujurnal.com)
PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali jadi sorotan publik. Rabu (20/8/2025) sore, Bupati Serang Ratu Zakiah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran lingkungan di pabrik tersebut.
Padahal, pada Maret 2025 lalu, pabrik pengolahan aki bekas ini sudah sempat disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alasannya, PT GRS diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk dokumen AMDAL yang wajib dimiliki.
Sesuai aturan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha yang berdampak signifikan pada lingkungan wajib memiliki AMDAL. Tanpa itu, konsekuensinya bisa berat: mulai dari pencabutan izin, penghentian operasi, hingga sanksi pidana.
“Fakta bahwa PT GRS masih beroperasi tanpa AMDAL jelas melanggar hukum. Kami mendukung sidak bupati dan penyegelan dari KLHK, tapi masyarakat ingin pemerintah berani menutup permanen dan memproses hukum perusahaan ini,” tegas Bung Otoy, Ketua Pemuda Desa Cemplang.
Hal senada disampaikan Endra, warga setempat. Menurutnya, pabrik pengolahan aki bekas ini menghasilkan debu berbahaya. “Debunya mengandung timbal dan logam berat yang bisa merusak pernapasan, baik bagi karyawan maupun masyarakat. Jadi sebaiknya ditutup saja,” ujarnya.
Dari pihak pengamat, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, menilai pemerintah harus lebih tegas. “Ini soal wibawa negara. Undang-undang sudah jelas, tanpa AMDAL tidak boleh ada aktivitas. Kalau pemerintah berani, kasus ini bisa jadi contoh nasional. Kami bahkan siap turun aksi kalau perlu,” katanya.
Ucok juga berharap kasus ini tidak berhenti di penyegelan. Menurutnya, langkah tegas berupa pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana adalah hal yang semestinya dilakukan. Sementara itu, pihak PT GRS hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait sidak maupun tudingan pelanggaran tersebut.(one/ock/fim)



