Jakarta-(satujurnal.com)
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030. Pendaftaran bagi unsur masyarakat dibuka mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025 secara daring melalui tautan resmi dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030
Seleksi ini berlandaskan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme seleksi anggota dan pimpinan BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ada delapan formasi yang disediakan untuk unsur masyarakat.
Syarat utamanya antara lain: beragama Islam, WNI berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani-rohani, berpendidikan sarjana atau lebih, memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, dan tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Proses seleksi ini sepenuhnya transparan, objektif, dan tanpa pungutan biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi sekaligus Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin, (25/8/2025).
Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan, rekrutmen ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan BAZNAS diisi orang-orang berintegritas dan berkompeten untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Menurutnya, zakat harus dijaga sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, dan pengentasan kemiskinan.
Adapun tahapan seleksi meliputi:
Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
Seleksi Administrasi: 10–15 September 2025
Pengumuman Administrasi: 16 September 2025
Tes Pengetahuan Dasar dan Makalah: 19 September 2025
Pengumuman Hasil Tes: 25 September 2025
Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
Pengumuman Akhir: 6 Oktober 2025
Kemenag mengingatkan jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman resmi.(one/kmg)



