Jombang-(satujurnal.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di delapan lokasi berbeda dalam dua bulan terakhir. Dari hasil penyelidikan, enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu orang penadah berhasil diamankan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan kehilangan dari masyarakat.
“Dalam waktu dua bulan, kami berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian di delapan TKP, serta satu penadah yang terlibat dalam menjual barang hasil kejahatan,” ungkap Margono, saat jumpa pers di Polres Jombang, Rabu (17/9/2025).
Salah satu pelaku berinisial WJ (36), warga Kecamatan Perak, kedapatan membawa kabur mobil Mitsubishi L300 milik warga Jogoroto. Mobil tersebut mudah digasak karena pemiliknya meninggalkan kunci kontak menancap di kendaraan.
Kasus lainnya menjerat MFF (36), warga Gresik, yang membobol rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Dengan cara merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, pelaku berhasil membawa kabur motor, laptop, televisi, hingga ponsel.
Ada juga MAYP (30), warga Mojowarno, yang tercatat dua kali mencuri motor di Tembelang dan Wonosalam. Modusnya, merusak rumah kunci motor dengan obeng saat motor diparkir di sawah maupun kebun.
Pelaku lain, AHW (20), residivis asal Jogoroto, kembali berurusan dengan polisi setelah membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak. Ia masuk lewat jendela dengan mencongkel bingkai kayu, lalu membawa kabur motor, surat-surat kendaraan, dan dua ponsel.
EA (21), warga Sidoarjo, juga diamankan setelah mencuri motor dan ponsel di sebuah rumah kontrakan di Mojongapit. Modusnya, memanfaatkan kepercayaan korban saat menginap, lalu membawa kabur motor yang diparkir di ruang tamu.
Barang curian tersebut kemudian dijual melalui RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah. Dari hasil penjualan, RS mendapat bagian Rp500 ribu.
Sementara itu, NL (61), warga Bareng, diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dengan kunci palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun enam bulan.(rial)



