Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeHukum dan KriminalPolres Jombang Bongkar Jaringan Nasional, 5,3 Kilogram Ganja Diamankan

Polres Jombang Bongkar Jaringan Nasional, 5,3 Kilogram Ganja Diamankan

Jombang-(satujurnal.com)
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 5,37 kilogram dari Medan ke Jombang. Barang haram itu rencananya bakal diedarkan di Kota Santri.

Kasat Reskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, pihaknya menerima informasi soal pengiriman ganja dalam jumlah besar. Paket tersebut dikirim ke rumah EZF (34), warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, pada Sabtu (13/9/2025).

Malam itu juga, tim Satreskoba bergerak ke lokasi. Benar saja, polisi mendapati 5,37 kg ganja kering yang dikemas dalam tiga paket lakban cokelat di rumah EZF.

“Ganja ini berasal dari Medan, dikirim ke rumah EZF, lalu kita amankan bersama tersangkanya,” kata Bowo saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Jumat (19/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, ganja senilai Rp 60 juta itu rencananya akan diserahkan ke SF (24), warga Kepanjen lainnya, untuk diedarkan kembali dalam paket kecil. SF pun langsung diamankan di rumahnya. EZF sendiri mengaku mendapat upah Rp 5 juta untuk menerima dan meneruskan barang tersebut.

Kini, EZF dan SF meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular