Mojokerto-(satujurnal.com)
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (26/9/2025) menghasilkan sejumlah keputusan penting. Selain menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, rapat juga mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Ia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS telah melalui rapat badan anggaran sejak pertengahan September.
“Meskipun anggaran tahun depan menurun, DPRD akan memastikan program prioritas tetap berjalan, termasuk infrastruktur dasar dan layanan publik,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS, APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp788,9 miliar. Jumlah itu lebih rendah dibanding APBD 2025 yang mencapai Rp977,4 miliar. Karena itu, DPRD menekankan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
“Setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” tandas Ery.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebut kesepakatan ini sebagai langkah krusial dalam menentukan arah pembangunan tahun depan.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan pembangunan Kota Mojokerto 2026 mendatang,” ujarnya.
Setelah penandatanganan, tahapan akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD 2026 antara Banggar DPRD dan TAPD bisa selesai tepat waktu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerja sama yang terjalin.
“Semoga raperda yang telah disepakati ini benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Adapun tujuh Raperda yang disetujui dalam rapat paripurna kali ini meliputi:
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
- Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
- Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur. (one/hms)



