Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangPencuri Berkedok Wali Santri Beraksi di Jombang, Gasak Uang Pondok Rp 2,3...

Pencuri Berkedok Wali Santri Beraksi di Jombang, Gasak Uang Pondok Rp 2,3 Juta

Jombang-(satujurnal.com)
Seorang pria spesialis pencurian di pondok pesantren kembali berulah. Pria bernama Deny Handoyo, warga Dukuh Pakis, Surabaya, diringkus tim Reskrim Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/10/2025) siang.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kerap beraksi lintas kota dengan modus menyaru sebagai wali santri.

Menurut Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, penangkapan dilakukan di sebuah bangunan kosong di wilayah Kabupaten Kediri, tempat pelaku bersembunyi usai melancarkan aksi di Pondok Pesantren Sunan Bonang, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno.

“Pelaku datang seolah-olah ingin mendaftarkan anaknya mondok. Saat ruangan kantor sepi, dia masuk, melihat ada handphone dan lemari berisi uang, lalu mencongkel lemari dengan obeng,” ujar AKP Soesilo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggondol uang tunai Rp 2,3 juta dan satu unit ponsel. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana menjalankan aksinya.

Kejadian bermula pada Rabu (8/10/2025) subuh. Saat itu, para santri tengah mengikuti kegiatan di masjid. Salah satu pengurus pondok, M. Abdullah Kharis, baru menyadari ada yang janggal ketika kembali ke kantor sekitar pukul 06.30 WIB.

“HP sudah tidak ada, lalu saya cek tas di lemari yang berisi uang pondok juga hilang. Isinya uang bisaroh, uang banjari, dan dana kegiatan lain,” jelas Kharis.

Tak lama kemudian, pengurus pondok menerima kabar dari rekan di pondok wilayah Kediri yang juga mengalami kehilangan serupa. Dari situ, jejak pelaku mulai terendus hingga akhirnya berhasil diamankan aparat.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Mojowarno untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan Deny adalah residivis kasus pencurian di pondok pesantren antarwilayah.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi pelaku memang menyasar pondok-pondok pesantren,” kata AKP Soesilo menambahkan.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular