Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa akurasi dan validitas data merupakan prasyarat utama dalam penyusunan kebijakan publik yang presisi. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penguatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah untuk Penetapan Daftar Data Tahun 2026, yang berlangsung di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/11/2025).
Dalam arahannya, Ning Ita menekankan bahwa integritas data adalah instrumen kunci yang menentukan kualitas analisis dan efektivitas keputusan strategis pemerintah. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam proses unggah dan pelaporan data berpotensi menimbulkan bias analisis serta berdampak pada ketidaktepatan kebijakan pelayanan publik.
“Jangan asal mengunggah dan melaporkan data. Akurasi dan validitas itu wajib, karena setiap keputusan strategis pemerintah bertumpu pada data,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan daftar data tahun 2026 tidak dapat dipandang sebagai agenda administratif rutinitas. Langkah ini merupakan mandat sistemik untuk memastikan seluruh perangkat daerah bekerja dengan standar data yang terintegrasi, sinkron, dan dapat diaudit.
“Penetapan daftar data 2026 ini bukan seremoni. Ini komitmen bersama agar Kota Mojokerto memiliki data yang benar-benar akurat, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ning Ita juga mendorong percepatan pemutakhiran data secara berkala dan real-time guna memastikan analisis kebijakan dapat merespons dinamika kebutuhan masyarakat. Menurutnya, data bukan semata soal angka, tetapi infrastruktur pengetahuan yang menentukan arah perencanaan dan evaluasi pembangunan.
“Harapan saya seluruh perangkat daerah memiliki kesadaran dan disiplin yang sama dalam menjaga kualitas data. Ini menjadi basis transparansi, akuntabilitas, sekaligus perencanaan pembangunan kota yang lebih presisi,” kata Ning Ita.
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto juga menetapkan daftar data tahun 2026 yang terdiri atas: 330 data prioritas, 18 data geospasial, 31 data keuangan, 2.480 data e-Walidata SIPD RI, serta 1.555 data Sistem Data Indonesia (SDI). Penetapan ini sekaligus memperkuat arsitektur data daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan berbasis eviden.(one/hms)



