Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomePolitik dan PemerintahanPenertiban Jaringan Fiber Optik : Dewan Dukung Sikap Tegas Pemkot Mojokerto, Ini...

Penertiban Jaringan Fiber Optik : Dewan Dukung Sikap Tegas Pemkot Mojokerto, Ini Alasannya

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Mojokerto dalam menertibkan jaringan fiber optik yang melanggar regulasi. Penonaktifan 17 ODC (Optical Distribution Cabinet) sejak 2 Desember 2025 ditegaskan sebagai tindakan final setelah berbagai teguran berupa surat peringatan tidak diindahkan oleh penyelenggara.

ODC merupakan komponen penting dalam sistem jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, berfungsi sebagai titik distribusi dan penghubung antara kabel fiber optik utama (feeder) dan jaringan akses ke pelanggan (distribution). Penonaktifan ODC otomatis menghentikan layanan pada area yang dilayani perangkat tersebut dan menjadi instrumen efektif dalam pengendalian operasional bagi penyelenggara yang tidak patuh.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo, menyatakan bahwa opini yang menyebut penertiban sebagai “sabotase” tidak memiliki dasar faktual.

“Kami turun langsung ke lapangan. Kabel semrawut, dipasang tanpa izin, dan membahayakan keselamatan. Menyebut ini sabotase adalah narasi yang tidak obyektif,” ujarnya, Jum’at (5/11/2025)

Dari total 20 penyelenggara telekomunikasi di Kota Mojokerto, hanya tiga perusahaan yang awalnya patuh terhadap regulasi. Setelah dilakukan penyegelan, PT Iforte menyusul memenuhi kewajiban, sementara 16 perusahaan lainnya masih belum menyelesaikan tanggung jawabnya dan dari jumlah itu, 10 di antaranya bahkan tercatat mengabaikan teguran resmi yang telah diberikan pemerintah.

Pelanggaran mencakup pemasangan kabel tanpa izin, instalasi tidak standar, serta tidak membayar retribusi sesuai Perda 4/2015

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, ketidakpatuhan para operator berdampak pada kebocoran PAD, padahal retribusi telekomunikasi merupakan salah satu sumber pembiayaan layanan publik dan infrastruktur digital.

Penertiban Bukan Keputusan Mendadak

ODC dinonaktifkan sebagai instrumen pengawasan setelah proses panjang pembinaan.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, sebelumnya menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi beroperasi secara legal dan aman.

“Setiap ODC akan kami buka kembali setelah seluruh kewajiban dipenuhi. Ini soal kepatuhan dan tata kelola kota,” ujar Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari, Kamis (4/12/2025).

PT Iforte menjadi contoh kepatuhan, setelah melunasi retribusi Rp516.892.000 dan menandatangani PKS sehingga segel dapat dibuka kembali.

DPRD: Publik Harus Pegang Fakta, Bukan Sensasi

Agus menyayangkan opini yang berkembang tanpa data, terutama yang menyebut penertiban dilakukan tanpa koordinasi.

“Justru yang terjadi adalah lebih dari setahun pemkot bersabar. Teguran berkali-kali diabaikan. Ketika baru ditertibkan, muncul narasi berlebihan. Ini tidak adil bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Komisi II DPRD, yang bermitra dengan sektor strategis seperti Bappeda, BPKPD, PUPR, Dishub, Telkom, PLN, hingga BUMD—mendorong penegakan aturan secara konsisten demi kepastian tata ruang digital kota.

PAD untuk Publik, Tertib Kota untuk Semua

Agus memastikan bahwa seluruh retribusi akan masuk ke Kas Daerah dan digunakan untuk peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur digital.

“Kami berdiri bersama Pemkot Mojokerto. Penertiban ini bukan soal sanksi semata, tapi memastikan kota dikelola dengan tertib, aman, dan berorientasi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (one)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular