Mojokerto-(satujurnal.com)
PT Telkom Indonesia akhirnya melunasi kewajiban sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) kepada Pemerintah Kota Mojokerto. Pada Sabtu (13/12/2025), perusahaan pelat merah itu membayar Rp13,4 miliar, sekaligus membuka kembali segel Optical Distribution Cabinet (ODC) yang sebelumnya dinonaktifkan Pemkot.
Telkom menjadi operator kedua yang segelnya dibuka setelah lebih dulu PT Iforte Solusi Infotek menyelesaikan kewajiban pasca penyegelan massal ODC sejak 2 Desember 2025.
Penonaktifan ODC dilakukan sebagai sanksi administratif terhadap penyelenggara telekomunikasi yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015.
ODC merupakan perangkat vital dalam sistem jaringan fiber optik. Penonaktifan perangkat ini secara otomatis menghentikan layanan di area tertentu dan menjadi instrumen pengawasan paling efektif untuk mendorong kepatuhan operator.
Data Pemkot Mojokerto mencatat, dari 20 penyelenggara telekomunikasi, hanya tiga yang sejak awal patuh terhadap regulasi. Hingga kini, masih terdapat 15 operator yang ODC-nya tetap disegel, 10 di antaranya tercatat mengabaikan imbauan hingga teguran resmi pemerintah daerah.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan penegakan aturan diterapkan tanpa pengecualian, termasuk terhadap Telkom sebagai perusahaan pelat merah.
“Kepatuhan terhadap perizinan dan sewa Rumija adalah bagian dari tanggung jawab korporasi dalam mendukung pembangunan daerah,” tegas Ning Ita.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan layanan selama proses penertiban berlangsung.
“Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Mojokerto,” ujarnya.
Pemkot Mojokerto memastikan penertiban dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten.(one/hms)



