Jombang-(satujurnal.com)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial Hs (28) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pasangannya di Perumahan Grand Nature, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (21/1/2026) sore.
Peristiwa itu terungkap setelah Polres Jombang menerima laporan darurat melalui layanan 110 sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan korban terlibat cekcok hebat dengan pasangannya, MTH (28), warga Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, keduanya bukan pasangan suami istri secara hukum. Mereka sebelumnya hanya menjalani pernikahan adat di Kamboja.
“Korban ingin pulang ke Kamboja bersama anaknya karena mengaku selama tiga minggu tinggal di Indonesia, bayinya sering sakit. Keinginan itu tidak diizinkan oleh terlapor, lalu terjadi pertengkaran,” ujar Dimas, Kamis (22/1/2026).
Saat keributan terjadi, orang tua terlapor berada di dalam rumah dan menyaksikan langsung kejadian tersebut. Pasangan ini diketahui memiliki seorang anak berinisial KM berusia 11 bulan yang juga berada di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dan bayinya, termasuk pengamanan kondisi psikologis korban. Mengingat status korban sebagai WNA, Polres Jombang juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kamboja.
“Hasil koordinasi, korban dan anaknya dipulangkan ke negara asal. Kami mendampingi langsung sampai ke Bandara Juanda Surabaya,” tegas Dimas.
Korban dan bayinya dipulangkan ke Kamboja pada hari yang sama. Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polres Jombang.(rial)



