Jombang-(satujurnal.com)
Pelarian Hariyono (69) berakhir di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat. Terpidana korupsi dana hibah PSSI Jombang itu ditangkap tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang, Jumat (23/1/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Hariyono langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk proses administrasi sebelum dieksekusi.
“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, sekarang kami masih memproses di Jakarta,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Deady, tim kejaksaan masih melakukan serah terima berkas dan administrasi. Setelah itu, Hariyono akan dipulangkan ke Jombang untuk menjalani hukuman penjara.
“Yang bersangkutan belum pernah ditahan sejak perkara ini diproses dulu. Jadi setelah tiba di Jombang, langsung kami eksekusi,” ujarnya.
Hariyono merupakan terpidana perkara korupsi pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang periode 2008–2010. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Hariyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 277.115.000.
Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta.
“Putusan sudah lama inkrah. Tinggal pelaksanaan eksekusi,” kata Deady.
Hariyono diketahui merupakan pensiunan PNS dan pernah mengajar sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Setelah putusan kasasi dijatuhkan, ia menghilang dan tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
Selama bertahun-tahun, alamatnya tidak terlacak. Hingga pada 2021, Kejari Jombang resmi menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). (rial)



