Jombang-(satujurnal.com)
Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang, Senin (26/1/2026) sore, setelah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap tim gabungan Satgas Intelijen Kejaksaan Agung serta Intelijen Kejari Jombang di Karawang, Jawa Barat.
Selama buron, Hariyono menutupi identitasnya dengan berjualan nasi pecel di kawasan tempat tinggalnya, Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Hariyono merupakan terpidana perkara korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang periode 2008–2010. Ia dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.
Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 277.115.000.
“Putusan sudah lama inkrah dan yang bersangkutan belum pernah menjalani masa tahanan. Setelah proses administrasi selesai, langsung kami eksekusi ke lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Jumat (23/1/2026). Setelah diamankan, Hariyono sempat dibawa ke Jakarta untuk proses administrasi sebelum dipulangkan ke Jombang.
Menurut I Made Deady, Hariyono menghilang usai putusan kasasi dijatuhkan dan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Hingga pada 2021, Kejari Jombang resmi menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum terseret perkara korupsi, Hariyono diketahui merupakan pensiunan PNS dan pernah mengajar sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.(rial)



