Surabaya-(satujurnal.com)
Sebanyak 92 persen Gen Z di Jawa Timur masih memakai plastik sekali pakai. Pada saat yang sama, baru 16 dari 38 kabupaten/kota di provinsi ini yang memiliki regulasi pembatasan. Data itu dibuka Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) saat audiensi dengan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Propinsi Jawa Timur, Senin (2/2/2016).
Audiensi dengan salah satu alat kelengkapan Dewan yang bertepatan dengan Hari Lahan Basah Internasional tersebut mendesak lahirnya Perda Provinsi Jawa Timur tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai (PSP) agar gerak kabupaten/kota seragam.
Sebanyak 35 anak muda dari berbagai daerah yang bergabung dengan JEJAK menyorot krisis plastik dan mikroplastik, termasuk dampaknya di aliran Sungai Brantas. Tanpa kerangka kebijakan tingkat provinsi, daerah yang belum memiliki aturan berpotensi menjadi titik lemah pengendalian sampah plastik.
Ketua Bapemperda, Ketua Bapemperda Yordan Batara Goa menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai pengurangan plastik sejalan dengan kebutuhan saat ini. “Mindset harus bergeser ke nol sampah, bukan sebatas daur ulang,” ujarnya. Ia mengingatkan, Perda dapat disusun atau direvisi bila substansi baru melampaui 50 persen aturan lama dan didahului Naskah Akademik.
Menurut Yordan, kewenangan provinsi bisa diintervensikan pada sektor sekolah, rumah sakit, dan BUMD. Ia juga mengakui tantangan klasik: banyak Perda, lemah di pelaksanaan. Usulan JEJAK akan ditindaklanjuti dengan penyamaan persepsi antara masyarakat, pemerintah, dan ahli, melibatkan dinas kesehatan, lingkungan, serta perindustrian dan perdagangan.
Sementara itu, dari Cakra Greenlife Malang menyebut, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru 16 yang memiliki produk hukum pembatasan plastik, sebagian hanya berupa surat edaran. “Tanpa Perda Provinsi sebagai kerangka induk, pengendalian plastik sulit seragam dan terukur,” katanya.
Survei JEJAK pada Juni 2025–Januari 2026 terhadap 1.000 pelajar dan mahasiswa di 15 daerah menunjukkan paradoks: 83% memahami mikroplastik dan 97% mengetahui dampak kesehatannya, namun perilaku belum sepenuhnya berubah. Ada pergeseran: 61% mulai membawa tumbler, 18% beralih ke kotak makan, 13% memakai totebag. Selebihnya masih bergantung pada kemasan sachet, gelas plastik, dan tas kresek.
Bagi dari Replazt Universitas Negeri Jember, kepastian hukum menjadi kunci. “Perilaku akan terbentuk ketika aturan memaksa. Kebiasaan datang kemudian,” ujarnya, mencontohkan disiplin pemilahan sampah di Jepang dan tanggung jawab produsen di Jerman melalui skema EPR.
JEJAK juga menyerahkan policy brief berisi lima tuntutan: Perda sebagai payung induk, target pengurangan terukur, pengendalian produksi dan distribusi plastik (termasuk evaluasi klaim biodegradable), investasi sistem guna ulang seperti refill station, serta pengawasan dengan partisipasi publik.
Audiensi ditutup dengan komitmen Bapemperda menindaklanjuti aspirasi melalui kajian lintas sektor. Jika berlanjut hingga Perda, Jawa Timur berpeluang memiliki regulasi pembatasan plastik sekali pakai di level provinsi, bergantung pada kemauan politik eksekutif dan legislatif.(one)



