Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengeluarkan peringatan keras kepada 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak mengalihkan pengolahan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke pihak katering.
Larangan ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Rabu (4/2/2026), menghadirkan pengelola SPPG, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Mojokerto, Dinas Kesehatan PPKB, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Forum ini memusatkan perhatian pada kualitas bahan pangan, tata kelola dapur, waktu distribusi, hingga kapasitas produksi harian.
Ketua Komisi III, Indro Tjahjono, menegaskan risiko besar jika SPPG menerima suplai makanan dari katering yang memasak pada malam hari, lalu didistribusikan berjam-jam kemudian.
“SPPG harus memasak dini hari sesuai SOP. Jika makanan datang dari luar dengan jeda waktu panjang, risiko basi dan keracunan meningkat,” tegasnya.
Komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan tersebut meminta Dinkes aktif memberi edukasi batas aman konsumsi makanan. Selain itu, juga meminta Dinas P dan K mengimbau sekolah agar paket MBG tidak dibawa pulang siswa karena melewati waktu konsumsi yang dianjurkan.
Indro mengingatkan, makanan yang dikonsumsi terlalu lama setelah dimasak memiliki risiko kesehatan tinggi. Pengawasan rantai waktu dari dapur ke siswa menjadi kunci.
Temuan lain dalam RDP adalah overkapasitas produksi. SPPG Wates tercatat memasak 3.997 porsi per hari, melebihi batas maksimal 3.000 porsi. Kondisi ini dipicu masih minimnya dapur aktif.
Dari kebutuhan 17–21 SPPG di Kota Mojokerto, baru 10 yang beroperasi. Korwil BGN menyatakan kesiapan memecah beban produksi ke SPPG Jagalan untuk menormalkan kapasitas.
Komisi III juga menyoroti pembelian bahan baku. Korwil BGN diminta memastikan bahan benar-benar segar. Dinkes didorong rutin melakukan sidak ke dapur SPPG untuk memeriksa standar higienitas dan kandungan gizi.
Koordinator Komisi III, Ery Purwanti menyebut RDP sebagai langkah monitoring dini agar kendala teknis tidak berulang.
“Fokus kami pencegahan. Distribusi harus efektif, kualitas terjaga, siswa aman,” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut.
RDP ini dipicu laporan dugaan keracunan siswa pertengahan Januari. Meski hasil medis menunjukkan penyebab lain, kewaspadaan diperketat. Komisi III telah melakukan sidak ke SPPG Karanglo sebagai langkah verifikasi lapangan.
Poin Pengawasan DPRD pada Program MBG di Kota Mojokerto:
Larangan tegas subkontrak katering oleh SPPG
Penekanan pengelolaan dapur mandiri sesuai SOP
Pengawasan waktu masak, distribusi, dan konsumsi
Sidak rutin Dinkes dan monitoring Komisi III
Penataan kapasitas dapur agar sesuai batas produksi
Pengawasan kualitas bahan baku oleh Korwil BGN
DPRD menegaskan pengawasan ini untuk memastikan program MBG berjalan aman dan tepat sasaran bagi puluhan ribu siswa di Kota Mojokerto.(one)



