Mojokerto-(satujurnal.com)
Operasional outlet minuman beralkohol HWG23 Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, dihentikan sementara. Penundaan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait keberadaan outlet tersebut di wilayah kota.
Wali Kota Mojokerto bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota melakukan audiensi dengan pihak HWG23 pada Kamis (5/2/2025). Dalam pertemuan itu, manajemen HWG23 menyampaikan proses perizinan usaha masih dalam tahap pengurusan.
“Kami merespons aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha diminta tidak membuka operasional sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah terpenuhi,” ujar Ning Ita.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Aturan ini menetapkan jarak minimal 400 meter antara lokasi penjualan minuman beralkohol dengan sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Selain ketentuan jarak, pelaku usaha diwajibkan melengkapi perizinan dasar sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Persyaratan tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan kewenangan pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan penundaan operasional tetap berlaku hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambah Ning Ita, sapaan akrabnya
Wali kota juga mengapresiasi peran warga dalam menyampaikan aduan dan memantau lingkungan sekitar. Pemerintah, menurutnya, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai aturan yang berlaku.(one/hms)



