Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeCatatan dari TepiDialog Reflektif HPN 2026: Dari Ruang Redaksi ke Ruang Sidang

Dialog Reflektif HPN 2026: Dari Ruang Redaksi ke Ruang Sidang

Pagi tadi saya menemui Mujiono di kantornya. Plang bertuliskan Firma Hammurabi & Partners terpasang tegas di halaman Perum Graha Permata Safir, Blok F-10, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Di ruang kerjanya, berkas perkara tersusun rapi, kitab undang-undang terbuka di atas meja kayu, dan secangkir kopi yang mulai kehilangan uapnya.

Mujiono, yang biasa disapa Ujeck, kini aktif sebagai advokat di firma tersebut. Ia juga menjabat Ketua LBH Pagar Nusa Mojokerto. Di posisi itu, ia tidak hanya beracara, tetapi memimpin kerja-kerja advokasi bagi masyarakat yang kerap kesulitan mengakses keadilan.

Di ruang-ruang pendampingan itulah ia menyaksikan bagaimana hukum bisa menjadi pelindung, sekaligus – jika disalahgunakan – menjadi alat tekanan. Perspektif itu membuatnya peka ketika melihat kebebasan pers berhadapan dengan pasal-pasal yang lentur tafsirnya.

Namun jauh sebelum mengenakan toga advokat, ia ditempa oleh dunia pers. Karier jurnalistiknya dimulai pada 2006 di Tabloid Indonesia News, berlanjut di Harian Pagi Memorandum, Realita.co, Tabloid Bhayangkara Jolotundo, serta membantu Inilahmojokerto.com, sebelum akhirnya mendirikan media online JurnalMojo pada 2018 yang ia kelola hingga sekarang.

Dalam perjalanannya, ia juga pernah memegang posisi strategis di kepengurusan PWI Mojokerto. Pengalaman organisasi itu memperluas perspektifnya tentang etika profesi, solidaritas jurnalis, serta pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Dari ruang redaksi yang penuh tenggat hingga ruang sidang yang sarat argumentasi hukum, ia melihat satu persoalan yang terus berulang: kebebasan pers masih diuji.

Dunia pers membentuk naluri kritisnya; dunia hukum mengasah ketegasannya.

Kini, di sela praktik hukum, ia juga tengah menempuh pendidikan Magister Hukum di salah satu universitas di Surabaya. Baginya, hukum bukan hanya alat pembelaan, melainkan juga medan intelektual untuk menafsirkan keadilan secara lebih utuh.

Saat map perkara ditutup, percakapan tentang pers dan hukum pun dimulai.

HPN 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Apakah tema ini relevan dengan kondisi hari ini?

Ujeck menautkan jemarinya.

“Tema itu sangat relevan. Tapi relevansi bukan berarti realitas sudah ideal. Pers yang sehat menuntut jaminan konstitusional yang nyata. Kemerdekaan pers dijamin dalam sistem hukum kita. Namun dalam praktik, karya jurnalistik masih kerap berhadapan dengan pasal-pasal yang lentur tafsirnya.”

Ia melanjutkan:
“Kalau berita yang lahir dari proses verifikasi profesional masih mudah dipidanakan menggunakan UU ITE, maka fondasi pers sehat masih rapuh.”

Apakah Anda melihat benturan antara UU Pers dan UU ITE sebagai persoalan serius?

“Ini bukan hanya benturan,” ujarnya tenang, “melainkan pergeseran rezim hukum.”
“UU Pers dirancang sebagai lex specialis untuk produk jurnalistik. Mekanisme penyelesaiannya jelas: hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers. Itu arsitektur hukumnya. Ketika sengketa pemberitaan langsung diarahkan ke pidana melalui UU ITE, proses etik digantikan proses kriminal.”

Ia menatap lurus.
“Di situlah muncul efek gentar. Jurnalis bisa memilih diam bukan karena salah, tetapi karena takut. Jika rasa takut lebih dominan daripada keberanian, demokrasi kehilangan daya kritisnya.”

Bagaimana Anda memandang aspek ekonomi dalam tema HPN tahun ini?

“Ekonomi pers menentukan independensi,” katanya.
“Media yang rapuh secara finansial rentan terhadap intervensi. Ketergantungan pada iklan kekuasaan atau tekanan modal dapat menggeser orientasi redaksi. Ekonomi berdaulat berarti media memiliki ketahanan untuk tetap kritis tanpa takut kehilangan penopang hidupnya.”

Ia menambahkan dengan nada reflektif:
“Bangsa yang kuat tidak lahir dari informasi yang dipoles demi kenyamanan penguasa. Ia tumbuh dari keberanian menyampaikan fakta, termasuk yang tidak populer.”

Sebagai mantan jurnalis sekaligus advokat, apa kekhawatiran terbesar Anda?

“Normalisasi intimidasi,” jawabnya singkat.

“Ketika kriminalisasi dianggap wajar. Ketika pasal-pasal karet dipakai tanpa kepekaan terhadap konteks jurnalistik. Itu berbahaya karena menciptakan pembiasaan. Publik bisa terbiasa melihat pers sebagai ancaman, padahal pers adalah instrumen kontrol sosial.”

Namun ia juga memberi catatan:
“Pers harus menjaga standar etiknya. Tanpa verifikasi dan keberimbangan, perlindungan moral melemah. Hukum kuat jika ditopang legitimasi. Pers pun demikian.”

Pesan Anda di momentum HPN 2026?

Ia terdiam sesaat, lalu berkata pelan namun tegas:
“Jangan lelah membela kebenaran. Untuk jurnalis muda, rawat idealisme. Untuk pemilik media, jaga independensi ruang redaksi. Untuk negara, lindungi pers sesuai mandat konstitusi. Hukum tidak boleh menjadi alat pembungkaman.”

Suasana kembali cair. Kami sama-sama pernah berada di ruang redaksi, merasakan ketegangan tenggat dan debat kata demi kata.

Sebelum saya pamit, ia berkata:
“Dari ruang redaksi ke ruang sidang, yang diperjuangkan tetap sama. Kebenaran tidak pernah gratis. Ia selalu meminta keberanian.”

Kami berjabat tangan , dua orang yang pernah berjalan di jalur pers dan masih percaya bahwa suara yang jujur adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi.

Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Teruslah menjadi suara yang merdeka, pena yang beretika, dan nurani bagi demokrasi Indonesia.

(Ridwan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular