Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangPolres Jombang Ringkus Pelaku Curanmor di Ngusikan, Satu DPO

Polres Jombang Ringkus Pelaku Curanmor di Ngusikan, Satu DPO

Jombang-(satujurnal.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membekuk MZ (34), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Ngusikan. Pria asal Jember yang berdomisili di Surabaya itu ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Scoopy terekam kamera pengawas dan dilaporkan korban ke polisi.

Penangkapan dilakukan Sabtu, 21 Februari 2026, di Dusun Tanjung, Desa Ngusikan.

Sebelumnya, korban Fitri Dita Purwanto (24) melapor melalui LP/B/73/II/2026/SPKT/POLRES JOMBANG usai motornya raib pada Senin dini hari, 9 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Semowau, Desa Ketapang Kuning.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, tersangka beraksi bersama rekannya berinisial S alias Toyib yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berboncengan mencari sasaran sebelum akhirnya berhenti di rumah korban.

Motor Honda Scoopy hitam putih bernopol S-4076-VW yang terparkir di teras menjadi target. Tersangka menggunakan alat pembuka magnet untuk menjebol pengaman, lalu merusak rumah kunci motor memakai kunci letter Y.

​”Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. Ia menggunakan alat pembuka magnet khusus untuk membuka pengaman kunci, lalu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter Y,” terang Dimas.

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku mengenakan jaket dan celana hitam serta masker saat membawa kabur motor, sementara rekannya memantau situasi dari pinggir jalan.

Pelarian MZ terhenti setelah warga menaruh curiga terhadap gerak-geriknya dan mengamankannya. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima anak kunci letter Y, satu kunci letter Y utama, satu kunci letter L, alat pembuka tutup magnet, satu unit ponsel Vivo Y33T, serta tas hitam merek Eiger yang dipakai saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Jombang untuk penyidikan lanjutan. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Dimas mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mempersempit peluang aksi serupa.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular