Jombang-(satujurnal.com)
Aksi penculikan satu keluarga menggemparkan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang. Pasangan suami istri bersama anak balitanya disekap lalu dibawa kabur ke wilayah Madura, diduga dipicu utang piutang rokok ilegal senilai Rp25 juta.
Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (3/3/2026) malam. Sementara tiga pelaku lain, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi pengendali aksi, masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa mencekam itu bermula pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Komplotan pelaku yang dipimpin perempuan bernama Nur Hidayah mendatangi rumah korban di Desa Rejoagung.
Korban yang menjadi target yakni AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka KAA (5).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, para pelaku awalnya mencoba mendobrak pintu depan rumah korban hingga engsel rusak. Namun upaya itu gagal.
“Pelaku kemudian masuk lewat pintu belakang yang sedang direnovasi. Di dalam kamar sempat terjadi keributan dan kekerasan sebelum korban dipaksa ikut,” kata Dimas, Rabu (4/3/2026).
Setelah menguasai situasi, para pelaku membawa ketiga korban keluar rumah dan langsung melarikan diri menuju wilayah Madura.
Polisi menduga kuat penculikan itu berkaitan dengan utang piutang rokok ilegal senilai Rp 25 juta antara korban dan kelompok pelaku.
Sebelum membawa korban pergi, pelaku bahkan sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka berjanji korban akan dipulangkan pada hari yang sama. Namun janji itu tidak pernah ditepati.
Merasa khawatir, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang segera melakukan pelacakan. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pada Selasa (3/3/2026) malam, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29) di rumah masing-masing.
“Dua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti tiga unit ponsel yang digunakan saat beraksi. Tiga pelaku lain masih kami buru,” tegas Dimas.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait penculikan dan penyanderaan.
“Tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.(rial)



