Jombang-(satujurnal.com)
Polres Jombang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kabupaten Jombang yang meninggalkan rumah selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah potensi tindak kriminal selama rumah warga ditinggalkan.
Seorang warga bernama Aris (45), buruh pabrik asal Semarang yang tinggal di wilayah Mojoagung, menjadi salah satu pengguna layanan tersebut. Ia menitipkan sepeda motor Honda PCX miliknya di Mapolsek Mojoagung sebelum berangkat mudik agar kendaraan tetap aman selama rumah ditinggal.
Aris datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen kendaraan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi sebelum kendaraan dicatat dalam buku penitipan dan diparkir di area yang sudah disediakan.
“Lebih aman karena dijaga polisi 24 jam. Daripada ditaruh di kosan, malah kepikiran terus takut hilang,” kata Aris, Kamis (12/3/2026).
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menjelaskan layanan penitipan kendaraan ini dibuka untuk masyarakat yang hendak mudik Lebaran. Program tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah curanmor saat banyak rumah ditinggalkan pemiliknya.
Area parkir yang disiapkan mampu menampung hingga 50 kendaraan. Lokasi parkir berada di halaman Mapolsek dengan fasilitas atap sehingga kendaraan terlindung dari panas maupun hujan.
Selain itu, pengawasan dilakukan langsung oleh personel kepolisian yang berjaga selama 24 jam penuh.
Untuk menitipkan kendaraan, masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK dan BPKB asli, menyerahkan fotokopi KTP, lalu mengisi formulir penitipan di penjagaan SPKT Polsek setempat.
Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri. Program tersebut merupakan instruksi Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan agar masyarakat bisa menjalani perjalanan mudik dengan rasa aman.
Polisi mengimbau warga yang hendak mudik memanfaatkan fasilitas tersebut agar kendaraan tidak ditinggal tanpa pengawasan di rumah maupun tempat kos.(rial)



