Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoPemkot Mojokerto Pastikan Seluruh ASN TerimaTHR, Siapkan Anggaran Rp 21 Miliar

Pemkot Mojokerto Pastikan Seluruh ASN TerimaTHR, Siapkan Anggaran Rp 21 Miliar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari setelah diterbitkannya surat edaran tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR bagi seluruh pegawai daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” kata Ning Ita, Jumat (13/3/2026).

Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan alokasi anggaran lebih dari Rp21 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

“THR diberikan kepada PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu dengan total anggaran lebih dari Rp21 miliar,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh THR dengan skema tersendiri. Dalam surat edaran disebutkan setiap PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.

Menurut Ning Ita, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada seluruh aparatur yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Mojokerto.

“Ini merupakan apresiasi bagi seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya.

Untuk memastikan proses penyaluran berjalan tertib dan tepat waktu, Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR oleh masing-masing perangkat daerah.

Dengan kebijakan tersebut, aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diharapkan dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular