Mojokerto-(satujurnal.com)
Kecelakaan kerja menewaskan seorang teknisi Warga Negara Asing (WNA) asal China di pabrik tisu PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/3/2026). Peristiwa ini kini menjadi sorotan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan tidak adanya laporan resmi dari pihak perusahaan.
Inspeksi mendadak dilakukan Disnakertrans Jatim bersama Disnaker Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/3/2026). Hasil awal mengungkap korban berinisial HB (33), asal Shaanxi, China, tewas saat melakukan pengecekan mesin roll tisu. Dugaan sementara, korban mengalami kecelakaan akibat prosedur kerja yang tidak sesuai standar operasional.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Taufik Hidayat, menyebut insiden ini masuk kategori tindakan tidak aman. Korban diduga melakukan pengecekan dari arah yang keliru saat mesin dalam kondisi beroperasi.
“Seharusnya dari atas, tetapi dilakukan dari arah berlawanan. Tangan korban tertarik mesin, disertai benturan di bagian dagu. Luka dominan di leher atas,” ujarnya usai sidak.
Dari keterangan saksi di lokasi, kejadian berlangsung saat roll mesin dalam kondisi membuka. Kondisi itu dinilai relatif aman jika prosedur dipatuhi. Namun, korban tetap berada di posisi berisiko tanpa ada teguran dari rekan kerja di sekitarnya.
Selain itu, Disnaker juga menemukan fakta penting terkait administrasi. Perusahaan diduga belum menyampaikan laporan resmi terkait insiden fatal tersebut. Informasi awal justru diperoleh dari laporan lisan dan penelusuran di lapangan.
“Secara lisan ada, tapi laporan tertulis belum kami terima,” kata Taufik.
Kondisi ini memicu tanda tanya, mengingat kecelakaan kerja dengan korban jiwa wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Dugaan keterlambatan atau kelalaian pelaporan kini menjadi fokus pendalaman.
Sementara itu, perwakilan SPS Corporate dari Mekabox Internasional, Hendro Djarot, menyatakan pihak perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh. Ia memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja telah diterapkan, meski insiden tetap terjadi.
“Ini musibah. SOP sudah ada, ke depan akan kami perbaiki, termasuk penggunaan dua bahasa,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga mengklaim telah menyelesaikan penanganan pascakejadian, mulai dari komunikasi dengan keluarga korban hingga proses kompensasi dan koordinasi dengan kepolisian.
Diketahui, korban merupakan teknisi kontrak yang baru bekerja sekitar dua bulan. Status ini juga membuka kemungkinan persoalan administrasi ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan jaminan sosial.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan DPRD Kabupaten Mojokerto. Rapat dengar pendapat direncanakan untuk mengurai fakta di balik insiden tersebut, termasuk dugaan praktik tenaga kerja asing yang belum sepenuhnya tertib secara administratif.(one/yd)



