Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangHeboh Fenomena 'Sertifikat Mencari Tanah' di Jombang: Ahli BPN Sebut Pengukuran Tanpa...

Heboh Fenomena ‘Sertifikat Mencari Tanah’ di Jombang: Ahli BPN Sebut Pengukuran Tanpa Izin Pemilik Adalah Cacat Hukum!

Jombang-(satujurnal.com)
Sengketa lahan di Kabupaten Jombang memicu perhatian serius otoritas pertanahan pusat setelah muncul dugaan pengukuran tanah tanpa seizin pemilik sah. Dalam persidangan, dokumen hasil pengukuran yang dijadikan bukti terancam gugur karena dinilai cacat hukum.

Direktur Sengketa dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Joko Subagyo menegaskan, pengukuran pengembalian batas tanah bersertifikat wajib dilakukan atas persetujuan dan kehadiran pemilik. Jika prosedur dilanggar, hasil pengukuran tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar perubahan data sertifikat.

Joko menjelaskan, aturan pengukuran tanah mengharuskan kehadiran pemilik serta saksi dari tetangga batas kiri dan kanan. Tanpa itu, validitas hasil pengukuran otomatis gugur.

“Pengukuran harus disaksikan oleh tetangga batas kiri dan kanan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, hasil pengukuran tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah data sertifikat apa pun,” tegas Joko, Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara ini, bukti yang diajukan berupa dokumen pengukuran—disebut sebagai bukti T-17—dipersoalkan karena tidak memenuhi syarat tersebut.

Dari sisi teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menepis isu sertifikat ganda. Data dari aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ menunjukkan objek milik tergugat seluas 764 meter persegi dan milik penggugat seluas 300 meter persegi berada pada nomor persil berbeda. Perbedaan ini menandakan lokasi fisik keduanya tidak sama.

Pakar hukum agraria dari Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, menilai klaim penggugat janggal. Ia menyoroti pengakuan pembelian tanah pada 1984 tanpa penguasaan fisik hingga lebih dari empat dekade.

Menurutnya, pemilik sah memiliki hak utama menunjukkan batas tanah. Tindakan memasuki pekarangan tanpa izin berpotensi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP baru.

​”Pemilik tanahlah yang paling berhak menunjukkan batas, bukan kepala desa atau BPN sekalipun. Masuk ke pekarangan orang tanpa izin bahkan memiliki risiko pidana sesuai Pasal 257 KUHP Baru,” ujar Supriyadi.

Kuasa hukum tergugat, Sumaninghati, menyebut perkara ini sebagai fenomena “Surat Mencari Tanah”. Ia menilai gugatan tersebut berupaya menyerobot lahan yang telah dikuasai kliennya, Dr. Hj. Sri Sutatiek, selama puluhan tahun.

Pihak tergugat menegaskan klaim sepihak tanpa bukti penguasaan fisik merupakan perbuatan melawan hukum.

Sengketa ini kini menjadi sorotan karena membuka potensi pelanggaran prosedur pertanahan sekaligus menguji kekuatan dokumen lama dalam pembuktian kepemilikan.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular