Jombang-(satujurnal.com)
Sidang sengketa lahan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (1/4/2026),
memanas setelah saksi ahli menegaskan penguasaan fisik lahan selama puluhan tahun memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat.
Sengketa ini melibatkan dr. Sonny Susanto Wirawan sebagai penggugat melawan mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Kepanjen.
Dalam sidang tersebut, Pakar Hukum Agraria Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, SH., M.Hum., menyatakan pihak yang telah menempati, membangun, dan membayar kewajiban pajak atas lahan sejak 1982 memiliki posisi hukum yang terlindungi. Ia menilai klaim yang muncul setelah puluhan tahun tanpa penguasaan fisik sulit dibenarkan dalam logika hukum pertanahan.
Supriyadi menjelaskan, penguasaan fisik selama 42 tahun dengan dasar alas hak yang sah menjadi bukti kuat kepemilikan. Ia menegaskan hak seperti ini tidak dapat diganggu secara sembarangan, terlebih jika telah disertai bangunan dan pembayaran pajak secara konsisten.
Terkait munculnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM), ia memaparkan dua kemungkinan. Jika nomor persil dan kelas tanah berbeda, maka objek tanah tidak sama. Namun jika terbukti berada di lokasi yang sama, maka berlaku prinsip prioritas, di mana sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Ahli juga menyoroti proses pengukuran lahan yang dilakukan pada 2012 oleh pihak penggugat. Menurutnya, pengukuran wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik sah dan dihadiri saksi batas. Jika prosedur ini dilanggar, maka hasil pengukuran tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia menilai janggal klaim yang baru muncul setelah puluhan tahun sejak pembelian tanah pada 1984. Dalam pandangannya, seseorang yang membeli tanah seharusnya mengetahui lokasi objek secara pasti, bukan baru mengklaim setelah waktu yang sangat lama.
Dalam keterangannya, Supriyadi juga mengingatkan potensi pidana jika seseorang memaksakan masuk ke lahan yang telah ditempati pihak lain. Tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran hukum pidana dan perbuatan melanggar hukum secara perdata.
Kuasa hukum tergugat, Sumaninghati, menyamakan langkah penggugat dengan “membeli kucing dalam karung”. “Sangat tidak logis menggugat objek yang tidak pernah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun. Tindakan ini jelas merugikan klien kami baik secara moril maupun materiil,” pungkasnya.
Sidang sengketa lahan ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan.
Publik menunggu putusan majelis hakim atas sengketa yang menyentuh aspek keadilan substantif versus formalitas administratif ini. (rial)



