Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeSerba-serbiTragedi Teknisi China di Pabrik Tisu Mojokerto Ungkap Dugaan Maladministrasi TKA

Tragedi Teknisi China di Pabrik Tisu Mojokerto Ungkap Dugaan Maladministrasi TKA

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi Warga Negara Asing (WNA) asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/3/2026), mengungkap dugaan maladministrasi tenaga kerja asing (TKA). Insiden di area mesin rewinder itu tidak hanya merenggut nyawa korban berinisial HB (33), tetapi juga membuka fakta, perusahaan diduga tidak melaporkan empat tenaga asing ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Fakta ini terungkap setelah inspeksi mendadak gabungan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, BIN Ketenagakerjaan Jatim, dan Disnaker Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/3/2026).

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida, memastikan keempat tenaga asing di perusahaan tersebut, termasuk korban, belum dilaporkan secara resmi. Status visa korban berupa visa kunjungan (C20) memperkuat dugaan pelanggaran karena tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja.

Kronologi kejadian bermula saat korban melakukan pengecekan mesin pada dini hari ketika mesin masih beroperasi. Tanpa pengamanan memadai, korban terjepit mesin rewinder dan mengalami luka fatal hingga meninggal di lokasi. Insiden ini kemudian melebar ke persoalan legalitas TKA setelah hasil sidak mengungkap ketidaktertiban administrasi.

Yoi Afrida mengakui korban baru bekerja sejak Januari 2026 sehingga belum dilaporkan ke Disnaker.
“Apakah SPS melaporkan? Tidak! SPS belum melaporkan. Karena baru Januari masuk,” ujarnya.

Ia menegaskan, kendati kewenangan sanksi administratif berada di Direktorat Jenderal Imigrasi, namun kejadian ini mendorong pihaknya memperketat pengawasan di lapangan.

“Minimal kami bisa melakukan monitoring jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dugaan praktik serupa disebut tidak hanya terjadi di satu perusahaan. Sumber di lapangan menyebut banyak perusahaan di Mojokerto tidak melaporkan tenaga kerja asing untuk menghindari kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 1.200 dolar AS per tahun serta Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang rutin melapor hanya beberapa, seperti PT Ajinomoto, PT Mertex, dan PT Bonfas di Kutorejo,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Di sisi lain, Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Mojokerto yang melibatkan lintas instansi hingga kini belum merilis data resmi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah tersebut.

Kasus kematian HB kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Mojokerto. Rapat dengar pendapat direncanakan untuk menelusuri pengawasan tenaga kerja asing dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. (one/yd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular