Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memastikan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel.
Program hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dirancang khusus untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi warga Kota Mojokerto.
“Pengelolaan BOSDA bersumber dari APBD sehingga penggunaannya harus terarah bagi masyarakat Kota Mojokerto,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, Senin (20/4/2026).
Pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun menyatakan pentingnya pelurusan fakta soal skema BOSDA agar tidak terjadi kesalahpahaman antara sekolah, orang tua murid, dan pemerintah daerah.
Ia menekankan, sumber dana berasal dari APBD Kota Mojokerto, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran, terarah bagi masyarakat Kota Mojokerto
“BOSDA ini adalah hibah yang bersumber dari APBD, untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena dari APBD maka harus tepat sasaran penggunaannya yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,” tutur Agung,
Agung menjelaskan, terdapat perbedaan aturan antara sekolah negeri dan swasta dalam pelaksanaan BOSDA di Kota Mojokerto. Di sekolah negeri, seluruh siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap mendapatkan layanan pendidikan gratis tanpa pungutan.
Sementara, di sekolah swasta penerima BOSDA, siswa atau wali murid yang berdomisili di Kota Mojokerto tidak dikenai biaya. Adapun siswa dari luar daerah masih dapat dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, tapi juga tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Terkait beredarnya surat edaran ke sekolah-sekolah yang memicu kekhawatiran, Agung menegaskan dokumen tersebut murni untuk keperluan pendataan kebutuhan anggaran BOSDA.
“Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan hal lain,” tegasnya.
Menanggapi isu tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Agung menegaskan batas kewenangan. Masalah kepegawaian di madrasah dan sekolah agama menjadi otoritas penuh pemerintah pusat melalui Kemenag, bukan pemerintah daerah Kota Mojokerto.
Ditandaskan Agung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto berkomitmen melanjutkan sosialisasi rutin setiap tahun. Langkah ini diambil agar seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi secara utuh, mencegah penyimpangan, dan menjamin pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai koridor hukum demi pendidikan yang merata dan terjangkau.(one/hms)



