Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangPungli Parkir di Alun-Alun Jombang, Pelaku Diamankan Usai Viral di Medsos

Pungli Parkir di Alun-Alun Jombang, Pelaku Diamankan Usai Viral di Medsos

Jombang-(satujurnal.com)
Aksi pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Jombang, Kabupaten Jombang, berujung penindakan polisi setelah videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial MY (53), warga Jalan Bali, Jombang, diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Peristiwa ini mencuat setelah warga mengeluhkan penarikan tarif parkir tidak wajar. MY diketahui meminta tambahan Rp5.000 dari pengunjung, melebihi tarif resmi. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti keresahan publik dan memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi.

Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, menyatakan pihaknya telah memeriksa MY terkait video yang beredar luas. “Kami telah memintai keterangan dari saudara MY terkait kejadian yang viral di media sosial. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan secara kooperatif bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya melalui surat pernyataan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, MY mengakui telah melakukan penarikan di luar ketentuan. Polisi kemudian mengambil langkah pembinaan dengan meminta pelaku membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 28 April 2026.

Dalam surat tersebut, MY menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi praktik pungli, baik di kawasan Alun-Alun Jombang maupun di lokasi lain. Pernyataan itu disebut dibuat secara sadar tanpa tekanan pihak manapun.

Ipda Dian menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Jombang Kota. Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan warga.

“Jangan ragu untuk melapor kepada petugas jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau merugikan di tempat publik, agar kenyamanan warga Jombang tetap terjaga,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha jasa parkir agar mematuhi aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan indikasi pungli atau premanisme di ruang publik.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular