Jombang-(satujurnal.com)
Satreskrim Polres Jombang meringkus pria berinisial P (42) asal Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil lima bulan.
Tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (30/4/2026) atas laporan ayah korban yang tak terima putrinya yang masih berusia 16 tahun menjadi sasaran aksi bejat tersangka.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban yang tengah kalut usai berselisih dengan orang tua, dihampiri tersangka di Taman Kebon Rojo pada April 2025. Tersangka memberikan air minum kemasan tanpa merek yang membuat korban langsung hilang kesadaran seketika.
“Saat korban terbangun, ia sudah berada di rumah tersangka dalam kondisi tidak berbusana dan menemukan bercak darah pada sprei,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin A, Rabu (6/5/2026).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan ketakutan korban untuk mengulang perbuatannya hingga sepuluh kali. Tersangka melontarkan ancaman kekerasan fisik setiap kali memaksa korban datang ke rumahnya.
Pelarian dan penderitaan korban baru terungkap pada Maret 2026, ketika orang tua korban curiga karena sang anak tidak pulang selama dua hari. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui seluruh trauma yang dialaminya.
Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VER).
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegas AKP Dimas.
Atas tindakan tersebut, tersangka P dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai persidangan demi keadilan bagi korban yang kini harus menghadapi masa kehamilan di usia sekolah.(rial)



